Jumat, 19 April 2024

KPU Batam Masih Terima Pindah Memilih

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam masih menerima permohonan pindah memilih bagi warga yang akan memilih 17 April mendatang. Hal ini disampaikan Komisioner KPU Batam Sudarmadi, Sabtu (9/3).

”Deadline-nya 30 hari sebelum pemilihan. Jadi, masih kami buka hingga tanggal tersebut paling lambat pukul 16.00 WIB,” kata dia.

Ia juga menjelaskan, saat ini proses Daftar Pemilihan Tetap tambahan (DPT-b) masih terus berjalan. Data terakhir menyebutkan untuk kawasan industri terdapat 600 pemilih yang sudah terdata pindah memilih di Batam.

”Kami sudah cek dan hasilnya mereka belum terdaftar di daerah asal jadi bisa memilih di sini,” kata dia.

Sudarmadi mengungkapkan, proses perhitungan daftar pemilih ini sudah memakan waktu hampir satu tahun. Sementara Daftar Pemilih Khusus (DPK) masih akan diterima hingga pemilihan nantinya.

Ia menyebutkan pemilih yang masuk dalam DPk yaitu me-reka yang sudah cukup umur untuk memilih, memiliki e-KTP Batam namun terlewatkan atau tidak masuk dalam DPTHP2 yang sudah diplenokan Januari lalu. Kemudian warga yang sudah berusia 17 tahun saat pemilihan dan sudah memiliki e-KTP Batam.

”Jadi, mereka tetap bisa memilih dan membawa e-KTP milik mereka,” ujarnya.

Terkait permasalahan masih banyak warga yang belum memiliki e-KTP karena permasalahan kekosongan blangko, Sudarmadi mengungkapkan mungkin mereka bisa membawa bukti perekaman yang menyatakan e-KTP me-reka belum jadi.

”Surat keterangan (Suket, red) kan sudah tidak dikeluarkan lagi. Mungkin mereka bisa bawa resi perekaman. Tapi itu masih menunggu informasi dari pusat juga,” lanjutnya.
Sementara itu, tahapan pelipatan surat suara terus berlanjut. Surat suara presiden yang pertama dilipat dilanjutkan DPR RI, DPD dan DPRD.(*)

Update