batampo.co.id – Penyidikan kasus dugaan pelanggaran di PT San Hai terus berlanjut. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam telah memeriksa jajaran manajemen perusahaan daur ulang limbah plastik asal Tiongkok tersebut, Senin (11/3).
Kepala DLH Kota Batam Herman Rozie mengatakan, sejauh ini pihaknya memastikan PT San Hai telah melanggar beberapa dokumen perizinan. Di antaranya dokumen lingkungan.
“Hari ini kita sudah mulai panggil dan proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red),” ujar Herman Rozie, kemarin.
Namun, Herman enggan merinci siapa saja yang telah diperiksa kemarin. Juga, ia menutup rapat hasi pemeriksaan awal tersebut.
“Kami periksa dululah, yang jelas mereka tidak berizin,” kata dia.
Herman menjelaskan, dalam menangani kasus ini pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam. Rencananya, mereka akan menggelar perkara kasus tersebut hari ini, Selasa (12/3).
“Mereka datang untuk koordinasi dengan kami,” kata Kasubdit lV Kompol Juleigtin Siahaan, Senin (11/3).
Juleigtin mengatakan, DLH juga memaparkan temuan dugaan pelanggaran di PT San Hai. Namun, saat ditanya apa saja temuan, Juleigtin enggan membebernya. Sebab, kata dia, kasus ini sepenuhnya menjadi kewenangan DLH Kota Batam.
“Penyelidikan dan segala macam jadi wewenang mereka. Dengan kami hanya sebatas koordinasi saja,” ucapnya.
Sementara Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam Firmansyah mengaku belum tahu perkembangan lebih lanjut terkait PT San Hai.
“Belum dapat info lagi. Untuk masalah mereka pernah mengurus perizinan atau tidak juga belum dapat,” kata Firmasnyah singkat.
Tidak Beroperasi
Sementara suasana di PT San Hai yang berlokasi di kawasan PT Putera Perkasa Harapan, Tanjunguncang, Batam, terlihat sepi, Senin (11/3). Pabrik daur ulang plastik itu tidak beroperasi sejak disegel DLH Kota Batam pada Rabu (6/3) lalu.
“Pekerjanya juga sudah tak kelihatan lagi,” ujar Harun, warga di sekitar pabrik, kemarin.
Menurut Harun, biasanya kawasan pabrik itu selalu ramai oleh aktivitas para pekerjanya. Selain itu, setiap hari banyak kendaraan yang keluar masuk area pabrik. Sejumlah pekerja pabrik itu juga sering terlihat di mes yang berada di dalam kawasan pabrik
“Tapi sejak didatangi Imigrasi pada Jumat (9/3) lalu tak nampak lagi,” ujar Harun.
Hal senada juga disampaikan Ikhsan, warga lainnya. Menu-rut pantauan dia, lalu lintas kendaraan ke dalam area pabrik sepanjang hari kemarin juga sangat minim.
“Biasanya ramai mobil atau truk gandeng masuk, sekarang sepi. Hanya satu mobil pribadi saja yang saya lihat masuk tadi,” ujar Ikhsan.
Sayangnya, wartawan koran ini tidak bisa masuk ke area pabrik. Sebab selain dijaga petugas keamanan, area pabrik juga dipagari seng yang cukup tinggi. Sehingga wartawan tidak bisa mengamati aktivitas di dalam pabrik.
Petugas keamanan yang bertugas di gerbang kawasan PT Putera Perkasa Harapan juga mengaku tak tahu persis seperti apa situasi di dalam perusahaan itu.
“Perusahaan itu sangat tertutup makanya tak tahu juga seperti apa kegiatan di dalam. Kami tahunya cuman daur ulang sampah plastik saja. Berapa pekerja dan seperti apa kerja mereka kami tak tahu,” ujar seorang petugas keamanan di gerbang masuk kawasan.
Kabar tutupnya PT San Hai ini mendapat respons positif dari warga sekitar. Warga mendukung jika perusahaan itu ditutup sebab mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar, termasuk pekerja sendiri.
“Seharusnya sejak awal buka langsung ditindak. Ini sudah sempat beroperasi hampir setahun baru ditindak. Limbahnya pasti sudah banyak,” ujar seorang warga.
Seperti diketahui, dugaan pelanggaran di PT San Hai ini terungkap setelah DLH Kota Batam menggelar sidak pada Rabu (6/3) lalu. Selain menemukan dugaan pelanggaran perizinan, DLH juga menemukan dugaan TKA ilegal di pabrik yang mengolah limbah plastik menjadi bijih plastik tersebut. Tak hanya itu, DLH juga menduga ada beberapa TKA ilegal asal Tiongkok yang bekerja sebagai buruh kasar di pabrik tersebut.
Dugaan ini diperkuat data di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam. Kepala Disnaker Kota Batam Rudi Sakyakirti mengatakan, berdasarkan data yang ia miliki, sejauh ini cuma ada tujuh TKA asal Tiongkok yang telah mengurus izin kerja di PT San Hai. Padahal informasi di lapangan menyebutkan, di pabrik asal Tiongkok itu terdapat puluhan pekerja asing. Umumnya berasal dari Tiongkok.(ska/une/eja)
