Sabtu, 20 April 2024

Dishub Tak Berani Menertibkan Jukir Liar di Jembatan Barelang

Berita Terkait

batampos.co.id – Parkir liar di Jembatan I Barelang kembali dikeluhkan masyarakat. Selain tak beraturan, pungutan biaya parkir yang mencapai Rp 10 ribu per kendaraan dianggap memberatkan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir Batam, seyogyanya tarif hanya Rp 1.000 untuk sepeda motor dan mobil dikenakan tarif Rp 2.000.

Sulastri, warga Batam mengatakan pungutan parkir di lokasi wisata itu dinilai kurang wajar.

ā€œMasa parkir sebentar saja minta sepuluh ribu. Kan nggak wajar,ā€ ujar Sulastri, Senin (11/3).

Dia mengatakan pengunjung sering mengeluhkan kondisi itu, namun belum ada tindakan yang berarti dari pihak terkait sebagai respon untuk meningkatkan minat wisatawan ke sana.

ā€œCuman gertak-gertak saja. Sudah itu mereka balik lagi,ā€ katanya.

Adanya pungutan liar tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam Rustam Efendi mengaku pihaknya hanya bisa mengimbau.

ā€œYang menindaklanjuti dan menangkap dari pihak kepolisian. Kalau kita hanya menertibkan dan imbauan saja,ā€ jelas Rustam saat dikonfirmasi kemarin.

Dia mengatakan saat ini belum ada aturan resmi yang mengatur parkir di lokasi wisata tersebut. Namun oknum memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memungut bayaran.

ā€œBarelang itu untuk kepentingan masyarakat dan tidak dipungut biaya,ā€ ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Batam Jeksel Alexander Banik juga menegaskan tidak ada aturan yang mengkhususkan parkir untuk kawasan wisata.

ā€œBelum ada (parkir khusus pariwisata), makanya kami belum berani masuk,ā€ jelasnya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam Ardiwinata mengatakan, sejatinya di lokasi tersebut tidak ada pungutan parkir. Jikapun ada pungutan, hanya dikenakan pada pengunjung yang akan masuk kawasan.

ā€œIni akan masuk ke retribusi daerah,ā€ kata dia.(une)

Update