Kamis, 28 Maret 2024

DPRD Batam Sarankan Pemko Revisi Perda

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyatakan akan segera memberlakukan tarif baru pajak penerangan jalan umum (PPJU) dari 6 persen menjadi 7 (rumah tangga) dan 8 persen (bisnis), sebab hingga saat ini belum rekomendasi penundaan dari DPRD Batam Kota Batam.

Kenaikan tarif PPJU jadi 7 dan 8 persen itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah. Dalam aturan ini, termuat kenaikan-kenaikan pajak daerah, termasuk PPJU.

Sejatinya, kenaikan itu diterapkan Januari lalu namun ditunda. Tapi jika hingga April nanti DPRD tak kunjung memberikan rekomendasi penundaan kenaikan PPJU, maka otomotis akan berlaku.

“Belum ada informasi lagi dari DPRD,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam Raja Azmansyah, Senin (11/3).

Diakuinya, sejauh ini PPJU masih memberlakukan tarif lama 6 persen. Namun begitu ia memastikan penerapan tarif baru sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2017 akan mulai diberlakukan pada April 2019 ini. Bahkan bukan itu saja, besaran tarif Januari hingga Maret 2019 bakal dibebankan di bulan April.

“Akan disesuaikan. Kita minta bulan April. Jika tetap tidak ada jawaban (rekomendasi DPRD, red),” ujarnya.

Penyesuaian tarif ini, lanjutnya, akan dilakukan setelah adanya sinkronisasi tarif dengan PLN Batam.

“Jadi kami sampaikan untuk memberi kepastian hukum. Kita minta PLN memberlakukan tarif baru ini,” jelasnya.

Nuryanto

Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto saat dihubungi kemarin membenarkan adanya surat Pemko Batam terkait penundaan PPJU. Menurutnya, penundaan PPJU sendiri sudah berlangsung selama dua tahun. Untuk itulah ia mengirim surat balik agar Pemko Batam segera merevisi perda pajak daerah tersebut.

“Artinya, ini sudah dua tahun berturut-turut ditunda. Kita sarankan supaya kenaikan PPJU, Pemko mengajukan revisi perda. Revisi perda itu ya kesimpulannya kembali ke tarif awal,” kata Nuryanto, Senin (11/3).

Rekomendasi DPRD ini, kata Nuryanto, sudah dikirim sejak beberapa hari lalu. Tujuannya agar tak ada lagi penundaan dan besaran tarif PPJU disesuaikan dengan tarif awal.

“Makanya kita sarankan Pemko Batam mengajukan revisi perda ini,” tutur politikus PDI Perjuangan itu.

Ia menambahkan, revisi Perda Pajak Daerah ini juga lebih efektif ketimbang menunda perda. Selain itu, revisi ini juga tidak akan memakan waktu yang lama karena cukup diharmonisasi di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam.

“Gak lama kok, harmonisasi di Bapemperda,” jelas Nuryanto.

Sementara itu, Humas bright PLN Batam Yoga Perdana mengaku akan segera mengimplementasikan kenaikan PPJU setelah adanya sosialisasi dari Pemko Batam selaku pemilik produk tersebut.

“Segera kami implementasikan,” katanya singkat. (rng)

Update