Jumat, 10 April 2026

12 TKA Tiongkok Kabur

Berita Terkait

batampos.co.id – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam berhasil mengamankan delapan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang bekerja di PT San Hai Plastics di Tanjunguncang, Batam, saat inspeksi mendadak pada Jumat (9/3) lalu. Sementara 12 orang lainnya diduga masih kabur. Hingga saat ini petugas Imigrasi masih memburu mereka.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Lucky Agung Binarto mengatakan, dari delapan orang yang ditangkap, lima di antaranya telah dibebaskan karena terbukti mengantongi izin kerja. Sementara tiga lainnya masih ditahan karena mereka diduga merupakan TKA ilegal.

“Tiga WNA yang ditahan ini terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan,” kata Lucky saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Selasa (12/3) malam.

Ketiga WN Tiongkok yang ditahan tersebut masing-masing berinisial Cm, Zd, dan Mm. Mereka masuk ke Batam sebagai turis dengan fasilitas bebas visa. Namun, nyatanya mereka bekerja di PT San Hai Plastics.

Sementara lima WN Tiongkok yang dibebaskan kembali terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan. Masing-masing berinisial Lc, Lcc, Zp, Hs, dan Pw. Mereka dibebaskan karena berdasarkan pemeriksaan Imigrasi, kelimanya mengantongi izin kerja.

Kelima orang ini bekerja sebagai advisor dan di bagian keuangan di PT San Hai Plastics.

Namun, pihak Imigrasi tetap berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batam terkait kelima orang tersebut. Sebab bisa jadi dari sisi ketenagakerjaan, ada aturan yang dilanggar mereka.

“Kami hanya mengurus soal keimigrasian, apabila ada hal lainnya itu urusan pihak Dinas Tenaga Kerja,” kata Lucky.

Soal ke-12 tenaga kerja asing (TKA) di PT San Hai Plastics yang kabur, Lucky mengaku sudah mengetahui lokasi persembunyian mereka. Namun, pihaknya belum bisa melakukan pengejaran dan penangkapan dengan dalih kekurangan personel.

“Kami sedang melakukan penambahan dan penguatan personel di lapangan. Kalau sudah diamankan, akan kami kabari,” ungkap Lucky.

Selain memeriksa WNA yang berhasil diamankan, Imigrasi Batam telah memeriksa pihak sponsor yang mendatangkan para TKA tersebut untuk bekerja di PT San Hai Plastics.

“Pemeriksaan masih terus berjalan, nantinya kami akan panggil juga dari pihak perusahaan. Satu-satu dulu,” ujarnya.

Lucky mengatakan, apabila dalam pemeriksaan ada unsur pidana, Imigrasi Batam akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan pidananya.

“Tapi kalau sebatas pelanggaran administratif saja, mungkin pemeriksaan tetap di Imigrasi,” ucapnya.

Saat ditanya soal penyalahgunaan visa kunjungan untuk bekerja, Lucky enggan disebut pihaknya kecolongan. Sebab petugas Imigrasi sudah melakukan pemeriksaan keimigrasian sesuai prosedur. Lagipula, kata Lucky, ketiga WN Tiongkok yang kini masih ditahan itu disebut baru masuk ke Batam pada 6 Maret 2019.

“Ketiganya masuk ke Batam sebagai turis untuk berwisata. Dan dokumen keimigrasiannya sebagai turis sudah leng-kap,” ungkap Lucky.

Jika kemudian ternyata mereka bekerja, ini perlu pengawasan dari banyak pihak. Termasuk masyarakat. Karenanya, ia berharap masyarakat ikut proaktif melakukan pengawasan di lapangan. Ia mengatakan, Imigrasi juga memiliki Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang terdiri dari berbagai lembaga.

“Selain dari Tim Pora, kami juga butuh informasi dari masyarakat. Apabila ada temuan segera laporkan ke kami agar bisa ditindaklanjuti,” ucap Lucky.

Ke depannya, Lucky mengatakan, pihak Imigrasi Batam akan lebih mengetatkan pengawasan orang asing.

“Tim intelijen Imigrasi akan bekerja lebih. Kami juga ingin mendorong pemerintah daerah membuat peraturan daerah terkait pengawasan orang asing,” tuturnya.

Peraturan daerah terkait pengawasan orang asing, kata Lucky, dirasa perlu. Sebab Batam merupakan salah satu gerbang utama masuknya turis asing di Indonesia. Sehingga pengawasan terhadap orang asing harus benar-benar maksimal dan dilakukan lintas sektor, bukan hanya Imigrasi.

Pabrik Terancam Ditutup

Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam melakukan gelar perkara kasus dugaan pelanggaran PT San Hai Plastics, Selasa (12/3). Beberapa instansi turut hadir, seperti Imigrasi, Bea dan Cukai, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu, hingga perwakilan Polda Kepri.

“Karena ada orang asing, sampah plastik yang diimpor, dan dugaan pelanggaran lainnya. Nah, nanti penanganannya kami serahkan ke masing- masing instansi ini,” kata Kepala DLH Batam Herman Rozie, Selasa (12/3).

Pasca penyegelan, pihaknya sudah memanggil pekerja dari perusahaan tersebut. Ada lima saksi yang rencananya akan dimintai keterangan.

“HRD-nya sudah kami panggil dan keterangannya sudah kami dapatkan. Semua yang kami temui saat turun kemarin akan dipanggil, termasuk nama yang disebutkan orang yang mengaku sebagai pengawas tersebut,” jelasnya.

Herman menegaskan, pihaknya hanya fokus pada dugaan pelanggaran terkait lingkungan. Sebab dari hasil penyelidikan sementara memang terdapat pelanggaran lingkungan. Pertama, tak punya izin tapi PT San Hai Plastics nekat beroperasi. Kedua, limbah dari hasil pengolahan sampah plastik dibiarkan dan tidak dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

“Setiap hari ada 250 kilogram limbah dari sisa pengolahan yang harusnya mereka antar ke TPA. Tapi karena tidak berizin jadi mereka simpan di samping pabrik. Dan itu menimbulkan dampak seperti bau dan pencemaran lingkungan lainnya,” jelas Herman.

Perusahaan yang sudah beroperasi sejak Januari lalu ini juga mengimpor 200 ton sampah plastik dari luar negeri, dan itu sudah jelas dilarang. “Ini kan masih ada empat orang lagi yang akan kami panggil. Makanya kami berkoordinasi dengan instansi terutama penindakan terhadap perusahaan maupun pekerjanya,” ujarnya.

Untuk sanksi, mantan camat Lubukbaja ini menegaskan perusahaan bisa ditutup paksa karena hingga saat ini mereka tidak dapat memberikan izin lingkungan. “Katanya mereka sudah punya izin. Ini kami tunggu sampai saat ini tak ada,” ucapnya.

Persoalan ini juga telah dilaporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Dan ke depan tidak boleh ada lagi perusahaan yang impor limbah plastik. Herman menjelaskan pihaknya tidak melarang perusahaan plastik asalkan bahan bakunya bukan sampah plastik.
Kata Herman, dari 56 perusahaan yang bergerak di bidang daur ulang limbah plastik di Batam, ada lima perusahaan yang sama dengan PT San Hai Plastics. Mereka beroperasi tanpa izin dan mendatangkan sampah plastik ke Batam sebagai bahan baku.

“Segera akan kami tertibkan. Kami tidak masalah kalau bahan bakunya bijih plastik. Tapi kalau mendatangkan sampah ke sini akan kami tindak,” bebernya.

Sementara Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengintruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam untuk menghentikan operasional puluhan perusahaan plastik yang tidak berizin di Batam. “Saya perintahkan DLH untuk operasi ke lapangan, perusahaan yang tak berizin saya minta disegel dan ditutup semua,” ujar Rudi di kantornya, Selasa (12/3).

“Kalau plastik lokal saya kasih. Terlalu banyak plastik dari luar akan membuat kota ini kotor dan rentan terhadap lingkungan dan kesehatan,” imbuh Rudi.

Disinggung soal dampak penutupan pabrik terhadap para pekerjanya, Rudi mengaku tak perlu khawatir. Sebab ia menduga sebagian besar pekerja di pabrik limbah plastik di Batam merupakan WNA.

“Pekerja paling 10 sampai 20 orang. 30 paling tinggi. Sebagian besar pekerja asing,” jelasnya.

Rudi sendiri mendukung investasi asing yang masuk ke Batam. Namun, pihaknya akan selektif dalam memberikan izin bagi perusahaan maupun investasi asing.

“Jadi, boleh mendatangkan investasi, tapi harus berkoordinasi dengan pemerintah kota, mana yang boleh mana yang tidak boleh,” tegas Rudi. (eja/ska/une/yui)

Update