Minggu, 15 Maret 2026

Mendesah Nama Mantan Kekasih, Mila Dihabisi

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Mereka ialah pasangan suami istri siri alias tidak tercatat secara hukum negara.

Saat berhubungan badan mala petaka itu bermula.

Damar (bukan nama sebenarnya) mengonsumsi narkoba sebelum berhubungan dengan Mila (juga nama samaran).

Kenikmatan itu rusak tatkala Mila menyebut nama Wandi (bukan nama sesunguhnya), mantan kekasihnya.

Damar pun murka.

Ia memukul kepala Mila. Menjambaknya, Menampar dengan tangan kanan dan kirinya. Berulang kali.

Tak itu saja, Damar pun mencekik korban menggunakan tangan kanan sebanyak tiga kali serta memukul perut Mila sebanyak lima kali.

Kisah tragis ini terjadi pada hari Rabu (3/10/ 2018) sekira pukul 23.00 WIB di tempat kos Mila.

Keesokan harinya pada hari Kami (4/10) 2018 sekitar pukul 09.30 WIB, Damar meninggalkan Mila di kamar kos.

Damar memilih menginap di sebuah hotel di kawasan Lubukbaja hingga hari Jumat (5/10/2018). Pada sekitar pukul 03.00 dini hari, terdakwa mencoba kembali ke tempat kos Mila.

Mila nampak tertidur di kasur. Damar mencoba membangunkan tapi Mila tak kunjung bangun.

Damar menggendong Mila dari kamarnya di lantai 2 menuju mobil yang Damar sewa.

Damar membawanya ke Jembatan 2 Barelang.

Sesampai di sana,  ia bingung. Damar melanjutkan perjalanannya ke arah Nongsa.

Sampai di Nongsa terdakwa juga kebingungan.

Sekitar pukul 06.00 WIB, terdakwa berhenti di pos polisi Lantas Simpang Kabil dan bertemu Bandi (juga nama lain).

Kepada Bandi Damar meminta tolong diantarkan ke Rumah Sakit.

Sampai di rumah sakit, pihak rumah sakit mengatakan korban sebenarnya sudah tewas.

Kini Damar menjalani persidangan atas perbuatan yang ia lakukan.

Sebagai terdakwa Damar diancam dengan tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP yang ancaman hukuman maksimal penjaranya 15 tahun.

Damar kembali di sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (12/3/2019).

Sidang dengan agenda keterangan terdakwa ini dipimpin oleh ketua hakim majelis, Jasael, didampingi dua hakim anggota, Hera Polosia dan M Chandra. Sedangkan jaksa penuntut umum yang hadir adalah Yan Elhas. (gas)

Update