Sabtu, 20 April 2024

TKI Ilegal Dipungut Rp 5 Juta untuk Pulang ke Indonesia Lewat Jalur Tikus

Berita Terkait

batampos.co.id – Polda Kepri mengamankan sebanyak 37 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Malaysia, Selasa (12/3). Tidak hanya itu, polisi juga berhasil menangkap dua tekong pemulangan TKI ilegal tersebut yakni Mr dan Mm.

Dari penyelidikan sementara dilakukan penyidik subdit IV Ditreskrimum, keduanya sudah menjalankan bisnis pemulangan TKI ilegal selama 6 tahun.

”Biaya yang dikeluarkan PMI (pekerja migrant ilegal) ini bervariasi, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 5 juta,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga, Selasa (12/3/2019).

Biaya pemulangan ini, kata Erlangga tergantung dengan seberapa jauhnya kampung halaman TKI ilegal tersebut. Semakin jauh kampung halaman TKI ilegal, semakin mahal biaya yang dikeluarkan.

”Kan ada tinggal di NTB, tentunya mereka harus melalui jalur udara. Tapi kalau bisa ditempuh jalur darat atau laut, tentu biaya yang ditarik tekong murah. Biaya yang dikeluarkan itu, include dengan biaya penyeberangan mereka dari Malaysia hingga kampung halaman,” tutur Erlangga.

Pengamanan 37 TKI ilegal ini bermula dari informasi masyarakat ke Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. Polisi lalu melakukan kroscek atas informasi ini.

”Dan ternyata benar, kami mendapati sebanyak 18 orang TKI ilegal di depan halte Legenda Malaka, Senin (11/3) pukul 20.30,” ucap Erlangga.

Polisi di lapangan melakukan pengembangan atas temuan ini. Dari penuturan sopir serta TKI ilegal tersebut, ternyata masih ada belasan orang lainnya sudah sampai di rumah penampungan.

Tersangka digiring Polisi.
foto: batampos.co.id / cecep mulyana

”Selasa (12/3), di Perumahan Taman Batara Raya, Batam Kota kami menemukan sebanyak 19 orang TKI ilegal lagi. Di sana, kami dapati juga dua orang pengurus dan penampungan TKI ilegal,” ujar Erlangga.

Penuturan para TKI, mere-ka keluar dari Malaysia melalui daerah Kota Tinggi. Namun, bukan melalui pelabuhan legal. Dari pusat kota, para TKI ilegal diminta menuju kawasan hutan hingga akhirnya menuju pantai.

”Naiknya gak dari tepi, tapi agak ke tengah laut. Speed (boat)-nya menunggu di sana. Saat sampai di Batam pun, mereka tidak turun di pelabuhan. Diturunkan tengah laut, hal ini yang kami takutkan. Kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tuturnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Hernowo menambahkan, 37 TKI ilegal sebanyak 31 orang berasal dari NTB, tiga dari Bengkulu, dua dari Karawang, dan satu dari Sulawesi Tenggara.

”32 laki-laki dan 5 wanita. Selain itu, ada juga anak-anak. Mereka itu, anak TKI yang diboyong dari kampung halamannya,” tutur Hernowo.

Atas perbuatan kedua tersangka, Hernowo menjeratnya dengan pasal 120 undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman 15 tahun penjara.

”Terkait proses pemulangan kami berkoordinasi dengan instansi terkait,” pungkas Hernowo. (ska)

Update