Sabtu, 20 April 2024

Artidjo Pensiun, Koruptor Ramai-ramai Ajukan PK

Berita Terkait

Artidjo

batampos.co.id – Nama Artidjo Alkostar mungkin menjadi momok bagi para koruptor. Buktinya, setelah dia pensiun dari jabatan hakim agung pada Mei tahun lalu, para koruptor ramai-ramai mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung.

Menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW), tahun lalu ada 24 terpidana kasus korupsi yang mengajukan PK.

”Trennya semakin marak napi kasus korupsi yang melakukan upaya hukum peninjauan kembali,” terang peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (13/3).

Menurut Kurnia, fenomena tersebut patut diawasi. Meski PK adalah hak setiap terpidana, MA wajib selektif. Dia menyampaikan, KUHAP pasal 263 ayat (2) mengatur pengajuan PK dengan sangat jelas. Termasuk berkenaan dengan syarat yang wajib dipenuhi untuk mengajukan PK. Yakni soal novum atau keadaan baru, putusan yang keliru, serta kekhilafan hakim saat vonis dijatuhkan. Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, MA wajib menolak pengajuan PK tersebut.

Itu patut digarasibawahi, sambung Kurnia, sebab tidak jarang koruptor mengajukan PK tanpa memenuhi tiga syarat tersebut. Alih-alih menjadi upaya untuk memeroleh keadilan, koruptur malah kerap menggunakan PK sebagai jalan pintas.

”Agar terbebas dari jerat hukum,” imbuhnya. Medio 2007 sampai 2018, ICW mencatat ada 101 narapidana korupsi yang dibebaskan, lima putusan lepas, serta 14 dihukum lebih ringan dari putusan pengadilan.

Koruptor yang mengajukan PK kepada MA sepanjang tahun lalu bukan nama-nama sembarangan. Misalnya, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, mantan Menteri Pariwisata Jero Wacik, mantan Ketua DPD Irman Gusman, serta mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Sebagian PK diajukan setelah Artidjo pensiun Mei tahun lalu.

ICW mencatat tiga poin penting. Pertama, meminta MA menolak setiap permohonan PK yang diajukan oleh koruptor. Kedua, meminta KPK turut mengawasi pemeriksaan PK yang diajukan koruptor. Ketiga, meminta Komisi Yudisial (KY) mengawasi perilaku hakim yang menyidangkan PK tersebut.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar juga punya catatan yang dia sebut sebagai faktor. Termasuk di antaranya ketiadaan Artidjo di kursi hakim agung MA. Fickar menjelaskan, nama Artidjo sudah tidak asing bagi para koruptor. Dia dikenal sebagai hakim agung yang galak kepada pelaku korupsi. Artidjo tidak pernah segan menghukum lebih berat pada koruptor yang mengajukan PK.

”Artidjo lebih banyak menghukum dari pada membebaskan. Terutama kepada koruptor. Maka begitu Artidjo pensiun, mereka (koruptor) ramai-ramai mengajukan PK,” katanya.

Karena itu, Fickar menegaskan bahwa MA harus selektif. ”MA harus ketat menyeleksi itu,” kata dia. Sebelum menyi-dangkan PK yang diajukan oleh para koruptor, sambung dia, MA wajib memastikan seluruh syarat terpenuhi. Jika tidak, jelas pengajuan PK wajib ditolak. Itu penting lantaran sidang PK para koruptor dinilai sebagai pertaruhan nama baik MA. (syn/oni)

Update