Minggu, 5 April 2026

Eks Kepala SMP 10 Batam Divonis 14 Bulan Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi langsung diberhentikan secara tidak hormat. Ini juga berlaku bagi mantan Kepala SMP Negeri 10 Batam Rahip yang tersandung kasus korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) Juli 2018 lalu.

“Sudah ada aturannya. Jadi, mau putusan satu hari pun mereka terima sanksi yang sama,” ujarnya. “Jadi, kalau sudah inkracht dan kami sudah terima surat keputusannya yang bersangkutan (Rahip) langsung diberhentikan tidak hormat,” sambung Jefridin, Rabu (13/3).

Jefridin mengatakan, tinggal menunggu salinan keputusan dari pengadilan terkait putusan mantan kepala SMPN 10 tersebut. Menurutnya Wali Kota Batam sangat tegas terkait hal yang berhubungan dengan tindakan korupsi ini.

Rahip divonis 14 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (11/3) lalu. Sedangkan empat terdakwa lainnya, yakni Antonius Yudi Novianto, Baharudin, Ratu Rora Aishara, dan Mismarita, masing-masing divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Hakim ketua Edwart Sihaloho menyatakan kelima terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap atas kuasa dan kewenangan para terdakwa, sebagai kepala sekolah dan guru, serta panitia pelaksana PPDB di SMPN 10 Batam, Seipanas. Lima terdakwa melanggar pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terkait hukuman berbeda yang dijatuhkan terhadap Rahip, pertimbangan majelis hakim karena Rahip sebagai kepala sekolah dianggap berperan aktif dalam menentukan penerimaan siswa baru dengan menerima dan mengumpulkan sejumlah uang untuk dikelola Kepsek.

“Uang yang diterima dan dikumpulkan dari orangtua peserta didik baru belum dipergunakan atau dinikmati kelima terdakwa. Uang yang terkumpul akan dikembalikan kepada orangtua siswa,” kata Edwart.

Menanggapi vonis tersebut, kelima terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.

Sementara itu, mendekati waktu penerimaan siswa baru yang tinggal beberapa bulan lagi, ia mengimbau seluruh panitia PPDB untuk tidak terlibat dan memanfaatkan momen tersebut untuk bertindak yang menyalahi aturan.

“Saya tegaskan jangan pernah bermain. Tanggung akibatnya jika melakukan hal yang seperti ini lagi,” imbuhnya.

Ia juga meminta Dinas Pendidikan (Disdik) untuk menyu-sun dan menyiapkan regulasi PPDB yang lebih transparan.

“Mereka lagi siapkan. Saya tunggu laporan mereka. Nanti akan dibahas bersama bagaimana PPDB itu bisa bebas dari praktik uang,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Disdik Batam Hendri Arulan mengatakan ASN yang terlibat kasus OTT sudah diberhentikan dari posisinya sebagai kepala sekolah pascakejadian tersebut.

“Kan memang sudah diganti dengan yang baru. Kalau status ASN-nya itu kewenangan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia karena mereka yang membawahi ASN,” kata Hendri.

Ia menjelaskan daya tampung sekolah negeri sangat terbatas. Untuk itu, orangtua jangan memaksakan diri memasukkan ke negeri. Sebab, penerimaan ada regulasinya, cukup patuhi saja aturan yang sudah ada.

“Intinya jangan memaksakan diri. Jika memang tidak diterima bisa masuk ke sekolah swasta. Masih banyak sekolah swasta yang bagus,” jelasnya.

Orangtua diminta tidak mudah percaya kepada oknum-oknum yang mengaku bisa membantu meloloskan anak di sekolah tertentu. Hal ini menjadi penyebab terjadinya praktik uang seperti kasus yang terjadi di SPMN 10, beberapa waktu lalu.

“Ikuti saja alurnya. Masuk negeri tidak ada pu-ngutan apapun. Semua sudah ada mekanismenya. Kalau SD ada batas usia dan SMP ada batasan nilai yang harus di-penuhi,” sebut Hendri.(une/odi)

Update