Jumat, 29 Maret 2024

Gubernur Copot Dua Kepala Dinas

Berita Terkait

batampos.co.id – Gubernur Kepri Nurdin Basirun akhirnya mencopot Amjon dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri dan Azman Taufik sebagai Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kepri. Keduanya mendapat sanksi berat karena diduga me­nyalahgunakan wewenang da­lam penerbitan Izin Usaha Per­tambangan (IUP) dan Reko­mendasi Izin Ekspor Bausit mi­lik PT Gunung Bintan Abadi (GBA).

“Karena sudah melakukan pelanggaran berat, hukuman yang diberikan adalah pencopotan dari jabatan,” ujar Kepala Inspektorat Provinsi Kepri Mirza Bachtiar, usai melakukan rapat koordinasi bersama Sek­da Kepri TS Arif Fadillah di Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang, Rabu (13/3).

Pria yang sudah menyabet sertifikasi dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) tersebut menjelaskan, keputusan ini diambil oleh Gubernur Kepri karena kedua pejabat tersebut telah terbukti salah da­lam menyalahgunakan kewe­nangan pemberian IUP di Kabupaten Bintan. IUP tersebut diberikan saat Azman Taufik masih menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMD-PTSP) Kepri.

Gubernur menilai, kesalahan tersebut makin fatal karena keduanya tidak berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

“Mereka sudah melakukan kesalahan fatal, dan tidak bisa ditolerir lagi. Sanksi yang patut diberikan adalah diberhentikan dari jabatan,” tegas mantan Pejabat Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut.

Selain memecat Amjon dan Azman, gubernur juga menurunkan pangkat dan golongan terhadap mantan Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Kepri, Budi Setiawan, yang beberapa waktu lalu terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Sementara akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (Stisipol) Tanjungpinang, Endri Sanopaka menilai gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Provinsi Kepri lambat dalam menjatuhkaan sanksi kapada para pejabat tersebut. Sebab sanksi tersebut merupakan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.

Namun, kata Endri, Gubernur Kepri lamban menindak-lanjutinya. Ia bahkan menduga sebenarnya pemerintah ingin menutupi kasus tersebut.

“Jika tak tercium media, mungkin akan ditunda terus punishment-nya,” kata dia.

Menurut Endri, sekarang ini eranya keterbukaan informasi publik. Dan rekomendasi Mendagri tersebut bukan bersifat rahasia karena tidak menyangkut kepentingan negara. Maka dari itu, seharusnya Gubernur Kepri cepat dalam menjalankan rekomendasi tersebut.

Dengan kasus ini, Endri berharap Gubernur Kepri selaku PPK Provinsi Kepri memberikan peringatan ke pejabat-pejabat yang lain. Karena menurut dia, kasus ini menunjukkan proses pembinaan pegawai tidak berjalan dengan baik. Apalagi pejabat-pejabat terlibat dalam kasus tersebut merupakan pejabat yang ‘diboyong’ dari Kabupaten Karimun oleh Gubernur Kepri sendiri.

“Kami mendorong Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara ini,” ujar Endri.

Terpisah, anggota Komisi III DPRD Kepri Irwansyah mendukung langkah Gubernur Kepri memberikan sanksi terhadap pejabatnya yang melakukan penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, kewenangan soal penerbitakan izin tambang memang berada di tangan Pemprov Kepri. Peralihan tersebut terjadi, karena adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Proses administrasinya mungkin sudah benar, hanya saja ada menyalahgunakan kewenangan yang diberikan. Sehingga setimpal sanksinya berupa pencopotan dari jabatan,” ujar Irwansyah.

Seperti diketahui, beberapa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM mencabut izin rekomendasi ekspor mineral logam dengan kriteria tertentu yang sudah dikantongi PT Gunung Bintan Abadi (GBA). Izin tersebut dikeluarkan oleh Dinas ESDM Kepri yang dipimpin Amjon dan Dinas PMD-PTSP di era Azman Taufik. (*)

Update