batampos.co.id – Kapal pengawas PSDKP berhasil menangkap kapal asing berbendera Malaysia yang mencuri ikan di laut Natuna Utara, Selasa (12/3). Penangkapan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman.
Menurutnya, penangkapan KIA SFI-66 dengan kapasitas 47,87 gros ton (GT) tersebut dilakukan dalam operasi pengawasan yang digelar secara terpadu oleh tiga Kapal Pengawas (KP) Perikanan. Yakni KP Orca 01, KP Hiu 011 dan KP Hiu Macan 001.
”Hari ini kapal pengawas PSDK berhasil menangkap tangan praktik illegal fishing oleh kapal ikan asing berbendera Malaysia di Laut Natuna Utara. Penangkapan dilakukan dalam operasi rutin pengawasan laut perbatasan,” kata Agus Suherman.
Agus menjelaskan, operasi ini didukung dengan operasi udara (air surveillance, red) sebagai sumber informasi dalam menentukan target operasi. Penangkapan terhadap kapal yang diawaki oleh 3 (tiga) orang berkewarganegaraan Indonesia
dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.
”Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanan asing secara umum sama. Kapal ikan asing masuk dan menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan sambung Agus, sementara kapal diduga melanggar undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan yang telah diubah dengan undang-undang nomor 45 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
”Saat ini kapal tangkapan dikawal menuju satuan pengawasan (Satwas) Natuna di Pulau Tiga, dan diperkirakan tiba besok, Rabu (13/3) untuk proses hukum oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) perikanan,” jelas Agus. (arn
)