Kamis, 18 April 2024

9 dari 32 Korban Ikut Diperiksa

Kasus Prostitusi Online Tahap I

Berita Terkait

batampos.co.id – Berkas kasus tindak pidana prostitusi online antarprovinsi, Agus Supriyadi sudah memasuki tahap I. Berkas kasusnya sudah dise-rahkan polisi ke kejaksaaan.

Terkait kasus ini, polisi ha-nya menetapkan satu orang tersangka. ”Tidak ada lagi, cuman dia. Karena dia pemain tunggal,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha, Kamis (14/3).

Dhani mengaku sudah meminta keterangan saksi dari sembilan orang yang menjadi korban Agus. Dari pengakuan 9 orang ini, motif rekrutmen hingga menjualnya hampir mirip.

”Mirip semua, sembilan orang korban ini mengaku direkrut dengan cara yang sama oleh Agus. Harus menyerahkan video pornonya,” ucap Dhani.

Sembilan orang yang telah diperiksa tersebut, kata Dhani, berasal dari berbagai provinsi di Indonesia.

”Sebenarnya ada 32 orang seluruhnya, tapi karena banyak yang berada di luar daerah, jadi hanya sembilan orang itu saja yang diamankan.”

Terkait situs milik Agus, Subdit IV sudah meminta agar diblokir. Hal ini untuk mengan-tipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

”Kami memblokir ini, supaya tidak lagi diakses. Oleh sebab itu, kami sudah berkoordinasi dengan kementerian informasi dan komunikasi untuk permintaan blokir,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan Agus Supriadi, 33, muncikari prostitusi online, yang memperdagangkan wanita antarprovinsi, 9 Februari lalu. Dari penelusuran polisi, Agus memiliki sejumlah PSK yang tersebar diberbagai lokasi seperti Medan, Batam, Jakarta, Yogyakarta, dan Bali.

Tarif dipasang Agus bervariasi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 juta. Namun, untuk perempuan yang masih perawan, tarif yang dipatok mencapai hingga Rp 8 juta.

Penangkapan terhadap Agus, bermula dari laporan salah seorang PSK prostitusi online, Rs ke pihak kepolisian. Rs bercerita bahwa dirinya sudah lama bekerja dengan Agus.

Perjanjian kerja Agus, Rs mendapatkan komisi 40 per-sen dari hasil yang dibayarkan pelanggannya. Ternyata komisi tersebut tidak dibayarkan Agus hingga saat ini. Hal inilah yang mendasari Rs mela-porkan itu ke pihak kepolisian.

Dari laporan Rs itu, polisi melakukan penelusuran dan menemukan situs online milik Agus. Di laman itu bebera-pa perempuan yang dijualnya ke laki-laki hidung belang.(ska)

Update