Jumat, 29 Maret 2024

Masyarakat Keberatan PPJU Naik

Berita Terkait

batampos.co.id – Kenaikan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) Kota Batam sebesar tujuh persen untuk golongan rumah tangga dirasa sangat memberatkan masyarakat.

“Jelas akan sangat berat. Apalagi listrik juga baru naik. Kami tegas tolak jika ini dinaikan,” ucap Didi Riadi, warga Botania, Rabu (13/3).

Menurutnya, kenaikan PPJU sangat tidak tepat bila melihat kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat sangat ini. Apalagi listrik sendiri saat ini sudah menjadi kebutuhan primer, yang tidak bisa diunda-tunda. “Jangan semuanya dinaikan. Kasihan yang bayar rakyat juga,” sesalnya.

Hal senada juga dikatakan Artini, warga Bida Asri. Diakuinya kenaikan PPJU bukan merupakan solusi dan akan sangat membebani masyarakat. Ibu dua anak ini juga khawatir jika PPJU dinaikan akan semakin membuat daya beli masyarakat semakin rendah, dan tentunya akan menjadi multiefek.

“Yang pasti daya beli. Tentu orang akan prioritaskan membeli token listrik dulu, ketimbang kebutuhan yang lain. Saya pikir tak pas saat ini. Masyarakat sudah susah jangan dibikin tambah susahlah,” sesalnya.

Kenaikan PPJU ini diprediksi akan terjadi di April 2019 ini. Alasannya belum ada rekomendasi dari DPRD untuk menunda. Penundaan ini juga kali kedua setelah sebelumnya pemko mengajukan penundan Peneratapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pajak daerah.

“Belum ada informasi lagi dari DPRD. Akan disesuaikan. Kita minta bulan April. Jika tetap tidak ada jawaban (rekomendasi DPRD),” sebut Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Raja Azmansyah.

Diakuinya, sejauh ini PPJU masih memberlakukan tarif yang lama. Namun begitu ia memastikan penerapan tarif baru sesuai Perda No 7 Tahun 2017 akan mulai diberlakukan pada bulan April 2019 ini. Bahkan bukan itu saja besaran tarif Januari hingga Maret 2019 bakal dibebankan di April.

Penyesuaian tarif ini lanjutnya, akan dilakukan setelah adanya singkronisasi tarif dengan PLN Batam.

“Jadi kami sampaikan memberi kepastian hukum, kita minta PLN memberlakukan tarif baru,” jelasnya.

Sebelumnya, DPRD Kota Batam sepakat agar merevisi kenaikan PPJU yang tertuang di Perda 7 Tahun 2017. Anggota Komisi I DPRD Batam Sukaryo mengatakan, kenaikan PPJU harus segera direvisi. Sebab, telah menjadi produk hukum daerah, perda ini hanya mengamanahkan penundaan setahun.

“Inikan sudah jalan dua tahun. Makanya harus direvisi. Kecuali dalam klausul perda ada aturan tambahan yang menyebutkan perda bisa ditunda selama dua tahun,” ujar anggota Komisi I DPRD Batam Sukaryo.

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Batam Edward Brando mengakui, penundaan penerapan pajak yang berulang kali akan menimbulkan penilaian yang negatif. Oleh sebab itu ia juga mengusulkan agar perda tersebut direvisi.

“Menurut hemat saya dengan tujuan baik, jangan ditunda lagi tapi direvisi. Pertimbangan kita kondisi ekonomi dan belum membaiknya daya beli di masyarakat,” ungkap Edward. (rng)

Update