Jumat, 19 April 2024

PT San Hai Terancam Ditutup

Berita Terkait

batampos.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam terus mendalami kasus dugaan pelanggaran izin lingkungan di PT San Hai Plastics. Jika terbukti melanggar aturan, DLH bakal menjatuhkan sanksi tegas dengan menutup pabrik asal Tiongkok tersebut.

Hal ini dibenarkan Kepala DLH Kota Batam Herman Rozie. Namun ia mengatakan, sam­pai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari PT San Hai Plastics.

“Kapan proses penutupannya, tunggu saja. Karena masih diperiksa,” kata Herman usai mengikuti pembukaan Musrenbang Kota Batam di Hotel Vista, Batam, Kamis (14/3).

Herman mengatakan, proses pemeriksaan ini dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di DLH Kota Batam. Selain itu, pihaknya juga melibatkan sejumlah instansi seperti Polda Kepri, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, dan pihak lainnya. Sehingga ia enggan berbicara lebih lanjut soal sanksi yang bakal dijatuh-kan untuk pabrik pengolah limbah plastik tersebut.

“Prosesnya masih berjalan. Sampai sekarang masih pemeriksaan,” ujar Herman lagi.

Ia menambahkan, dalam proses pemeriksaan pihaknya fokus pada dugaan pelanggaran lingkungan. Sejauh ini, PT San Hai dianggap telah melanggar aturan karena tidak mengantongi izin lingkungan.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam, Firmansyah, mengatakan PT San Hai Plastics tercatat telah mengurus izin di online single submission (OSS) sejak Agustus 2018 lalu. Namun hingga beroperasi sejak awal 2019 lalu, perusahaan tersebut belum mengurus izin dokumen lingkungan.

“Setelah dicek dalam sistem, ternyata mereka baru mendaftar izin single submission (OSS, red), tetapi untuk komitmen perusahaan belum diurus,” ujar Firmansyah, kemarin.

Dia mengatakan, seharusnya perusahaan yang belum mengurus komitmen perusahaan, seperti dokumen lingkungan, belum bisa beroperasi. Namun nyatanya, PT San Hai Plastics sudah menjalankan kegiatan produksinya meski belum melengkapi izin.

Terkait izin memperkerjakan tenaga kerja asing (IMTA), Firman menyampaikan untuk proses mengeluarkan IMTA berada di Kementerian Ketenagakerjaan. Pihaknya hanya mengurusi perpanjangan IMTA dan memverifikasi untuk adiministrasi pembayaran.

Khusus untuk PT San Hai Plastics, ia menyebutkan perusahaan tersebut langsung mendaftarkan IMTA ke website Kemenaker.

“Jadi, IMTA mereka masih baru semua,” kata dia.

Sedangkan Polda Kepri menyatakan kasus PT San Hai Plastics masih sepenuhnya ditangani DLH Batam. Keterlibatan pihak Polda Kepri dalam kasus ini hanya sebatas koordinasi saja.

“Iya memang ada (koordinasi), tapi sifatnya bimbingan. Semuanya di DLH, bukan kami,” kata seorang sumber di Polda Kepri, Kamis (14/3).

Dari informasi yang didapat Batam Pos, DLH Kota Batam nantinya berencana akan menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian setelah proses pemeriksaan rampung. Namun sebelum kasus ini diserahkan, DLH mengatakan akan melakukan rapat internal.

“Kasus ini masih lidik, bukan sidik. Gelar perkara beberapa waktu lalu itu, polisi dan kejaksaan hanya untuk memberikan arahan terkait penanganan kasus,” kata sumber tersebut.

Ia mengatakan, dalam gelar perkara kasus ini lebih banyak membahas terkait dugaan pelanggaran izin lingkungan di PT San Hai Plastics. Sedangkan terkait dugaan adanya pekerja asing ilegal tidak terlalu dibahas.

“Fokus terkait izin lingkungan,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Dinsaker) Kota Batam Rudi Sakyakirti mengatakan, saat ini ada lima pekerja asing di PT San Hai Plastics yang mengantongi IMTA. Kelima pekerja tersebut bekerja pada posisi production advisor, quality control advisor, production engineer, dan finance advisor.
Berdasarkan data dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), mereka memiliki izin kerja selama empat bulan terhitung dari Februari hingga Juni mendatang.

“Mereka ini yang mengantongi izin dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sebutnya.

Rudi menyebut, total ada sekitar 40 pekerja di PT San Hai Plastics. Namun ia tidak merinci, berapa pekerja asing dan berapa pekerja lokal. Ia juga tidak menyebut berapa jumlah pekerja asing (TKA) di sana yang diduga ilegal.

“Kami masih menunggu keputusan dan kelanjutan dari kasus perusahaan ini. Kalau disetop tentu harus bayar gaji karyawan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati,” katanya.

Manajemen PT San Hai Enggan Menanggapi
Sementara pihak manajemen PT San Hai Plastics masih enggan berkomentar tentang pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Imigrasi atas dugaan pelanggaran di perusahaan tersebut.

Saat dihubungi via telepon, perwakilan PT San Hai Plastics, Daniel, mengaku masih sibuk dan belum bisa memberikan pernyataan apapun.

“Masih sibuk, Pak. Nanti dulu ya,” ujar Daniel saat dihubungi Batam Pos, Rabu (13/3).

Upaya wartawan menemui pihak manajemen PT San Hai Plastics juga belum membuahkan hasil. Sebab petugas keamanan PT Putera Perkasa Harapan, kawasan yang menjadi lokasi berdirinya pabrik PT San Hai Plastics, tidak memperbolehkan pewarta masuk ke kawasan itu. Alasannya, belum ada persetujuan dari pihak PT San Hai.

“Lagian sudah tak buka lagi. Sudah mau seminggu ini tak beroperasi. Jadi, tak ada yang mau dihubungi di dalam,” kata petugas keamanan PT Putera Perkasa Harapan.

Terkait kaburnya beberapa pekerja asal Tiongkok seperti yang disampaikan pihak Imigrasi, sejumlah pekerja dalam kawasan PT Putera Perkasa juga membenarkan. Saat didatangi petugas Imigrasi pada Jumat (8/3) lalu, banyak pekerja asing di dalam perusahaan lari kocar kacir ke arah hutan bakau di belakang kawasan galangan kapal.

“Iya, kabur mereka. Petugas sempat kejar juga. Tak tahu berapa yang tertangkap dan berapa yang lolos,” kata Anton, seorang pekerja.

Sementara warga yang dijumpai di dekat lokasi hutan bakau, mengaku tak melihat ada orang asing yang berkeliaran di sana sampai siang kemarin. Meskipun mengaku pernah mendengar cerita banyaknya pekerja asing asal Tiongkok dalam perusahaan daur ulang limbah plastik, namun warga di sekitar perumahan Putera Jaya mengaku tidak pernah melihat pekerja asing tersebut beraktivitas di luar pabrik, baik hanya sekadar belanja ke warung ataupun rumah makan.

“Kalau (adanya pekerja asing) itu sudah lama tahu, cuman tidak pernah jumpa. Orang itu seperti dikurung dalam perusahaan,” kata Wati, seorang warga.

Sebelumnya, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam mengaku berhasil mengamankan delapan TKA asal Tiongkok saat sidak ke PT San Hai Plastics pada Jumat (8/3) lalu. Namun lima di antaranya terbukti mengantongi IMTA sehingga dilepas kembali. Sementara tiga lainnya hanya mengantongi visa kunjungan, sehingga mereka ditahan di Imigrasi.(yui/une/ska/eka)

 

Update