Selasa, 16 April 2024

Kemenag akan Pecat Dua Pegawai yang Terciduk KPK

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) terseret kasus yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy). Sebab, Romy ditangkap Bersama pejabat kantor wilayah Kemenag dan ruang kerja di Kemenag juga ikut disegel KPK. Menag Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan permohonan maaf.

Menag Lukman mengatakan, permintaan maaf itu terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan dua pejabatnya. Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan dua pejabat kantor wilayah Kemenag sebagai tersangka pemberi suap jual beli jabatan kepada Rommy.

Kedua pejabat itu adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur,Haris Hasanuddin (HRS).

“Kemenag menyadari betul kekecewaan dan kemarahan masyarakat atas peristiwa OTT KPK yang terjadi terhadap diri RMY, HRS, MFQ dan 3 orang lainnya,” ucap Lukman, Sabtu (16/3).

Itulah kenapa, Menag Lukman langsung menyampaikan permohonan maaf.

’’Kemenag menyampaikan pernyesalan dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas terjadinya OTT yang melibatkan pejabat Kemenag terkait dengan pengisian jabatan di lingkungan Kemenag,” tambahnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, operasi tangkap tangan tersebut merupakan peristiwa hukum yang bersifat personal. Dia lantas mengakui kalau OTT menjadi cerminan masih adanya kelemahan dalam sistem tata kelola pemerintahan di Kemenag. Kelemahan itu menurutnya harus diidentifikasi.

“Peristiwa ini merupakan tanggung jawab pribadi dan bukan persoalan kelembagaan. Akan kami lakukan perbaikan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di masa mendatang,” imbuh Lukman.

Kementerian Agama akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum maupun pidana atas dua pejabatnya kepada KPK. Lukman juga menegaskan kalau pihaknya siap memberikan dukungan dan akses seluas-luasnya terhadap kebutuhan data, informasi, dan bukti yang relevan.

’’Segala yang diperlukan untuk kepentingan penyelidikan oleh KPK,” tegas Lukman.

Kedua tersangka lain, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin, diduga sebagai pihak pemberi suap ke Rommy.

KPK menyebut Muafaq diduga memberi duit Rp 50 juta pada Jumat (15/3) ke Romy terkait posisi kepala kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris diduga menyetor duit Rp 250 juta kepada Rommy diduga terkait posisi Kakanwil Kemenag Jatim pada 6 Februari 2019.

“Diduga terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS dalam proses seleksi jabatan tinggi Kementerian Agama RI tersebut,” pungkas Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin (kiri) dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (kanan) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3). (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

Kementerian Agama (Kemenag) akan memecat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kabupaten Gresik dan Kakanwil Jawa Timur yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT). Kedua pejabat tersebut ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

Selain akan memecat, Menteri Agama, Lukman Hakim menegaskan tak akan memberi bantuan hukum kepada kedua pejabat tersebut.

“Kementerian Agama segera memberhentikan pegawai yang terlibat OTT KPK dan tidak akan memberi bantuan hukum apapun,” kata Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin di kantornya, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3).

Diketahui dua pejabat Kemenag yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Mereka diduga sebagai pihak yang memberi suap kepada Ketum PPP yang juga anggota DPR RI Romahurmuziy (Romy).

Dia menambahkan, akan adanya peristiwa ini Kemenag menjadikan sebuah pembelajaran sekaligus peringatan keras bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN). Sebab, peristiwa ini akan jadi dasar untuk meningkatkan langkah pencegahan untuk perbaikan sistem dan manajemen kepegawaian.

“Untuk itu Kementerian Agama berkomitmen untuk membangun kolaborasi bersama KPK sebagai langkah preventif agar tak terulang lagi di masa yang akan datang,” tuturnya.

Terkait dukungan dalam menegakan hukum, Lukman menyatakan akan memberikan dukungan dan akses seluas-luasnya dengan memberikan berbagai data, informasi, dan bukti yang relevan dan diperlukan KPK.

Selain itu, Kemenag juga akan melakukan evaluasi terhadap sistem dan tata kelola pemerintahan di Kementerian Agama agar benar-benar bisa mencegah dan memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Dia juga mengingatkan ASN Kemenag untuk menjaga integritas pribadi dan institusi dengan menolak setiap pengaruh yang dapat menjerumuskan diri dan institusi ke dalam praktik KKN. Lukman juga meminta ASN Kemenag untuk tetap bekerja dengan baik dalam memberi pelayanan kepada semua umat beragama.

“Menegakkan etika, disiplin, dan aturan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan termasuk dalam penjatuhan sanksi dan hukuman disiplin,” pungkasnya.

Sebelumnya, dua pejabat Kemenag ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberi suap kepada Romahurmuziy. Keduanya diduga memberi suap sebesar Rp 300 juta kepada Romahurmuziy.

Romahurmuziy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jpc)

Update