batampos.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan KP. Orca 01 dan KP. Hiu 11 berhasil menangkap dua kapal perikanan asing (KIA) berbendera Vietnam di wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia (WPP-NRI) 711 laut Natuna, Jumat (15/3/2019).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman, mengatakan, dua kapal ditangkap memiliki nama lambung KG 95270 TS (GT. 149) dan KG 93160 TS (GT. 63), serta diawaki oleh 14 orang berkewarganegaraan Vietnam. Tangkapan ini sudah tercatat 16 kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap sebelumnya oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP.
“Pelanggaran yang dilakukan kedua KIA Vietnam tersebut melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan dari pemerintah Indonesia dan menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang (pair trawl,red),” kata Agus Suherman dalam rilis pers
Dikatakan Agus, kedua kapal diduga melanggar undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 45 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
“Saat ini kapal dikawal menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna Kepulauan Riau, dan diperkirakan tiba pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 18.00 WIB untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan,” jelasnya.
Agus mengatakan, sejak bulan Januari hingga Maret 2019 ini Kementeria Kelauatan dan Perikanan sudah berhasil menangkap 18 kapal perikanan ilegal. Diantaranya 14 kapal ikan asing dan empat kapal perikanan Indonesia (KII). Dari sejumlah KIA yang ditangkap diantaranya tujuh kapal berbendera Vietnam dan tujuh kapal berbendera Malaysia.
“Dari bulan Januari, ada tujuh kapal ikan nelayan Vietnam dan tujuh kapal ikan nelayan Malaysia,” tutupnya. (arn)