Sabtu, 20 April 2024

Manajemen Pabrik Plastik San Hai Pasrah

Berita Terkait

batampos.co.id – Manajemen PT San Hai akhirnya angkat bicara terkait kasus hukum yang tengah membelit perusahaan asal Tiongkok tersebut. Pihak perusahaan mengaku pasrah dan siap mengikuti semua proses hukum yang tengah berlangsung. Jika memang terbukti bersalah, mereka siap menerima sanksi.

“Tak ada yang ditutup-tutupi. Kalau memang salah ya salah dan perusahaan siap menerima sanksi yang diberikan,” kata konsultan sekaligus juru bicara PT San Hai, Daniel, saat dihubungi Batam Pos, Jumat (15/3/2019).

Daniel juga menegaskan, sejauh ini pihaknya tidak membantah isu dan tudingan yang beredar di media. Mi-salnya soal dugaan adanya tenaga kerja asing (TKA) ilegal hingga dugaan pelanggaran izin dokumen lingkungan. Namun ia berharap, tuduhan tersebut harus dibuktikan secara hukum.

“Manejemen kooperatif, cuma kami berharap ada kepastian hukum atas tudingan-tudingan ini,” ujar Daniel.

Hanya saja, soal perizinan operasional, Daniel mengaku keberatan jika pihaknya disebut tidak memiliki izin. Sebab PT San Hai sudah mengurus sejumlah izin yang diperlukan. Namun jika dianggap ada yang belum lengkap, menurut Daniel seharusnya disampaikan melalui pemberitahuan terlebih dahulu supaya pihak perusahaan bisa segera melengkapinya.

“Sejauh ini memang belum ada pemberitahuan apapun, datang langsung ditindak,” ujar Daniel.

Soal dugaan TKA asal Tiongkok yang bekerja di San Hai, Daniel juga tak menampiknya. Hanya saja, ia enggan menyebut berapa jumlah TKA Tiongkok yang bekerja di sana. Baik yang mengantongi izin resmi, maupun TKA yang hanya bermodal visa kunjungan atau visa turis.

“Kalau TKA lagi ditangani Imigrasi. Kalau memang bermasalah silakan ditindak lebih lanjut,” ujarnya.

Namun Daniel menegaskan, tidak hanya TKA Tiongkok yang bekerja di San Hai. Menurut dia, selain TKA ada 70 pekerja lokal yang bekerja di sana. Ia berharap hal ini menjadi pertimbangan pemerintah Kota Batam sebelum memutuskan menutup pabrik PT San Hai.

“Perusahaan juga masih disegel jadi tak bekerja lagi orang itu. Ini juga harus di-pertimbangkan pemerintah di sini,” katanya.

Timbun Belasan Ton Limbah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Herman Rozie juga menyoroti limbah yang ditumpuk di area pabrik PT San Hai. Volumenya belasan ton. Sebab setiap hari pabrik ini meng-hasilkan sekitar 250 kg limbah. Sementara pabrik tersebut sudah beroperasi sejak awal Januari 2019 lalu.

CEO PT FCS RGP Plastik YAO Shanhua (tengah) didampingi Manager Opearsional Adi Zainal bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Herman Rozi memberikan keterangan di kantor Pemko Batam, Jumat (15/3). F Cecep Mulyana/Batam Pos

“Kalau memang bahan baku semua, kenapa mesti ada sampah sortiran lagi,” ujar Herman ditemui saat dialog tiga tahun Rudi dan Amsakar di BCS Mall, Kamis (14/3).
Mestinya, kata Herman, limbah tersebut dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) di Telaga Punggur. Namun karena pabrik tersebut tidak memiliki izin, maka pihak TPA menolaknya.

“Kalau nggak ada izin, saya tidak bakalan terima,” katanya.

Hingga sampai saat ini perusahaan asal Tiongkok tersebut masih diperiksa oleh penyidik di Polda Kepri. Herman juga mengaku pabrik itu terancam tertutup karena beberapa persyaratan yang tidak dipenuhi, salah satu izin lingkungan.

“Kemungkinan ditutup,” katanya.

Sementara terkait nasib puluhan pekerja lokal yang bekerja di perusaan tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam Rudi Syak-yakirti mengungkapkan pihak perusahaan akan menyelesaikan hak mereka.

“Ada 51 pekerja lokal. Me-nurut informasi yang saya dapat mereka akan selesaikan semua,” katanya.

Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam ini mengungkapkan perusahaan sudah memiliki beberapa izin, namun tersandung izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam. Sehingga pabrik tersebut disegel dan perusahaan tidak beroperasi.

“Kalau masih disegel tentu tak bisa kerja. Izin UPL-nya itu yang tak mereka urus,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Belakangpadang Washono mengatakan, kasus TKA ilegal di PT San Hai juga menjadi perhatian pihaknya. Pasalnya perairan sekitar Belakangpadang sangat dekat dengan perbatasan lintas negara.

“Imigrasi Belakangpadang mengawasi 78 pulau yang berpenghuni. Untuk perusahaan asing tidak ada sama sekali. Tapi kami tetap akan koordinasi dengan aparat lain untuk pengawasan orang asing. Kalau ada info, akan kami tindak,” kata Washono, Jumat (15/3).

Selama tahun 2018, Imigrasi Belakangpadang baru mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Singapura yang menyalahgunakan izin tinggal.

“Kita koordinasi dengan kon­sulat jenderal (konjen) Singapura di Batam, kemudian kita cekal,” paparnya.

Biasanya, orang asing yang datang ke Belakangpadang bertujuan untuk melakukan wisata kebudayaan. Tahun lalu, ada 150 siswa dari luar negeri berwisata kebudayaan ke kawasan ini.

“Kami awasi mengenai izin tinggalnya supaya tidak ada penyalahgunaan,” paparnya.

Sepanjang 2019, Imigrasi Belakangpadang sudah melakukan tiga kali kegiatan intelijen dan tiga kali patroli pengawasan. Dan sejauh ini belum didapati pelanggaran.

“Kami juga selalu awasi Pulau Sambu dan belum juga menemukan adanya pelanggaran,” paparnya lagi.

Namun, ada satu kendala yang dialami Imigrasi Belakangpadang terkait pengawasan. Hingga saat ini, kegiatan patroli dengan daerah laut yang luas tersebut hanya mengandalkan satu unit kapal cepat. Anggaran untuk pengadaan kapal baru juga belum turun dari pemerintah pusat.(eja/yui/une/leo/eja)

Update