Sabtu, 20 April 2024

Romy Mundur, Suharso Maju

Berita Terkait

Suharso Manoarfa saat ditetapkan sebagai pelaksana tugas Ketua Umum PPP, Sabtu (16/3) (HENDRA EKA/JAWA POS)

batampos.co.id – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy) memilih mundur setelah kena operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), Jumat (15/3). Partai tersebut langsung bergerak cepat mencari penggantinya. Ketua Dewan Pertimbangan PPP Suharso Manoarfa ditunjuk menjadi pengganti Rommy.

Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan, pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Rommy dari jabatan ke‎tua umum.

“Jadi ini ada surat pengunduran diri, dan saya baru baca pengunduran dirinya. Dia mundur dari jam 15.00 WIB,” ujar Arsul di DPP PPP, Jakarta, Sabtu (16/3).

Wakil Ketua Umum PPP Reni Marlinawati mengatakan, datangnya surat tersebut membuat keputusan partai bernuansa hijau itu resmi memberhentikan Rommy secara tetap dari jabatan ketua umum PPP. Hal itu berdasarkan AD/ART PPP yang menegaskan tidak boleh ada kader tersangkut masalah korupsi atau narkoba.

“Maka, keputusan rapat untuk memberhentikan Bapak Muhammad Romahurmuziy. Ini adalah pertimbangan dati para majelis,” katanya.

Untuk menjaga PPP terus berjalan dan tidak ada kekosongan jabatan ketua umum, maka ditunjuk pelaksana tugas. Dia adalah Ketua Dewan Pertimbangan PPP Suharso Manoarfa.

“Atas ketentuan tersebut, majelis syariah mengusulan dan meminta bapak Suharso Manoarfa untuk menjadi Plt ketua umum. Dalam rangka menyelamatkan partai,” katanya.

Selanjutnya, keputusan Suharso Manoarfa menjadi Plt Ketua Umum PPP akan dibawa dalam musyawarah kerja nasional (Mukernas) dalam waktu dekat. Tujuannya, untuk dilakukan pengukuhan.

“Mukernas akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Informasi akan segara diberitahukan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif ‎mengatakan pihaknya resmi menetapkan Romahurmuziy atau yang akrab disapa Rommy sebagai tersangka. Dia tersandung perkara dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019. Rommy ditetapkan sebagai penerima suap.

Selain Rommy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Yakni, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dalam perkara yang sama. Mereka diduga sebagai pemberi suap.

Dalam perkara suap ini, KPK menduga Rommy bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama menerima suap untuk memengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama.‎ (jpc)

Update