Selasa, 23 April 2024

Satu Jabatan Rp 250 Juta

Berita Terkait

batampos.co.id – Muhammad Romahurmuziy alias Romi tiba di kantor KPK Jumat (15/3) malam dengan wajah tertunduk dan tertutup masker. Tapi kemarin (16/3) sekitar pukul 11.45, sambil berkacamata hitam dia keluar gedung KPK dengan cengengesan meskipun sudah berstatus tersangka kasus suap.

KPK memutuskan menahan Romi di Rutan Cabang KPK di belakang gedung baru KPK atau gedung Merah-Putih. Di belakang Romi ada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasnuddin. Dia ditahan di Rutan Cabang KPK di gedung KPK lama. Kemudian tersangka ketiga yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menuturkan Romi ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap. Suap tersebut diterima dari Haris. Tujuannya supaya bisa lolos menjadi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Menurut penelusuran KPK, Haris diduga mendatangi rumah Romi pada 6 Februari 2019 untuk memberikan uang Rp 250 juta. Tujuannya untuk bisa menduduki posisi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu untuk menjadi Kepala Kantor Kemenag (Kakandepag) Kabupaten Gresik, ongkosnya Rp 50 juta.

Ada informasi bahwa untuk bisa duduk sebagai Kepala Kanwil Kemenag maharnya sampai Rp 5 miliar. Saat dikonfirmasi kabar tersebut, Febri tidak bisa membenarkannya. Jika memang ada informasi seperti itu, KPK terbuka menerimanya.

’’RMY (Romi, red) dia punya power dan pengaruh. Posisinya itu Ketum (PPP, red),’’ kata Febri di gedung KPK, Sabtu (16/3).

Sementara Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin adalah politisi PPP yang dipimpin oleh Romi. Jadi, meskipun tidak menutup kemungkinan ada unsur trading influence atau jualan pengaruh, Febri menegaskan kasus Romi ini adalah suap.

Lebih lanjut Febri mengatakan, Romi selaku pihak yang diduga menerima uang suap, disangkakan melanggara Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Muafaq sebagai pihak pemberi uang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) h uruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian untuk Haris yang juga sebagai pemberi uang, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) h uruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

Dalam perkara ini diduga Romi bersama dengan pihak Kemenag menerima suap untuk memengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jatim dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief menuturkan KPK masih terus mendalami praktik jual beli jabatan di Kemenag yang melibatkan Romi tersebut. Upaya pedalaman oleh KPK ini termasuk juga menelisik apakah ada keterlibatan Menag Lukman Hakim Saifuddin.

’’KPK masih berupaya memperkaya semua informasi yang berhubungan dengan kasus ini,’’ jelasnya.

Romahurmuziy tersenyum di depan kamera wartawan.

Meskipun begitu, dia menegaskan Romi tidak mungkin bisa bekerja sendirian dalam praktik jual beli jabatan tersebut. Sebab posisinya bukan pejabat Kemenag. Dia hanya sebagai ketua umum partai politik dan anggota DPR. Sehingga ia meyakini ada peran dari pihak lain yang membantu Romi. Sehingga Romi bisa menjalankan praktik jual beli jabatan tersebut.

Laode lantas menjelaskan konstruksi perkara yang membuat kantor Menag Lukman disegel KPK tersebut. Akhir 2018 Kemenag mengumumkan proses seleksi terbuka melalui Sistem Layanan Lelang Jabatan calon Pejabat Pimpinan Tinggi. Salah satu jabatan yang dilelang adalah kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Informasi lelang ini bisa diakses melalui http://seleksijpt.kemenag.go.id/.

Selama proses seleksi terdapat beberapa nama pendaftar. Termasuk Haris yang mendaftar sebagai kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jatim. Sementara Muafaq melamar sebagai kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Dalam prosesnya diduga terjadi komunikasi dan pertemuan antara Muafaq dan Haris bersama Romi serta pihak-pihak lainnya. Muafak dan Haris juga ditengarai menghubungi Romi untuk mengurus proses seleksi jabatan di Kemenag itu.

Nah, dari komitmen pertemuan itu, pada 6 Februari 2019 Haris diduga mendatangi rumah Romi di Jakarta untuk menyerahkan uang Rp 250 juta. Ternyata pada pertengahan Februari, nama Haris tidak muncul dalam tiga nama calon kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur yang diusulkan kepada Menag Lukman.

Menurut informasi, nama Haris tidak muncul dalam daftar tiga besar tersebut karena dia sempat dijatuhi sanksi administrasi kepegawaian. Dia sempat dijatuhi sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama setahun. Karena pernah dijatuhi sanksi kepegawaian kategori sedang, Haris memang seharusnya tidak lolos dalam seleksi administrasi.

Dalam proses berikutnya diduga terjadi kerja sama antara pihak-pihak tertentu, sehingga nama Haris tetap diloloskan hingga akhirnya menjadi kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jatim. Bahkan, dia dilantik oleh Menag Lukman pada 5 Maret lalu.

Setelah resmi dilantik menjadi kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris dikontak oleh Muafaq. Dalam komunikasi tersebut Muafaq meminta bantuan Haris untuk dipertemukan dengan Romi.

Kemudian pada 15 Maret Haris, Muafaq dan Abdul Wahab bertemu dengan Romi. Pertemuan tersebut untuk penyerahan uang Rp 50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik yang dilamar Muafaq.

Putus Mata Rantai Jual Beli Jabatan

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Universitas Padjajaran Yogi Suprayogi Sugandi mengatakan ada dua cara untuk memutus mata rantai jual beli jabatan. Pertama, meninjau sebelum menjadi tiga besar dan setelah diputuskan tiga besar untuk dipilih pejabat pembina kepegawaian (PPK).

“Proses seleksi aparatur sipil sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan dari KemenPAN-RB,” ucapnya kemarin saat dihubungi Jawa Pos.

Pada proses awal terdapat seleksi administrasi, assesment, dan wawancara. Semuanya dilakukan secara terbuka. Namun dari proses awal ini menurut Yogi ada celah yang bisa dimainkan. Asesor atau tim penyeleksi menurutnya belum terbuka.

“Harusnya dibuka siapa asesornya dan rekam jejaknya seperti apa,” ungkapnya. Selama tidak terbuka, maka rawan terjadi manipulasi.

Menurut pengamatannya, di daerah rawan sekali rekruitmen yang nakal. “Bentuk gratifikasinya tidak hanya uang. Mungkin uangnya tidak terlihat,” tuturnya.

Pada proses ini komisi aparatur sipil negara (KASN) juga berperan. Lembaga tersebut harus memelototi rekam jejak calon aparatur sipil. Jika perlu, track record calon aparatur negara itu dipublikasikan.

”KASN bisa soroti rekam jejak. Untuk kekayaan bisa dilihat di PPATK sebab pejabat publik diatur untuk melaporkan kekayaannya,” tutur Yogi.

Proses kedua adalah setelah asesor menentukan tiga calon kandidat. Pada tahap ini PPK yang menentukan siapa yang lolos. ”Wewenangnya menteri. Biasanya sudah bernuansa politis,” ucapnya.

Dia mengomentari bahwa orang-orang yang dipilih biasanya yang ada unsur kedekatan. Hal tersebut tidak bisa dihindari. Yogi mengatakan hal itu sebenarnya tidak bisa disalahkan karena PPK melihat siapa yang bisa bekerja sama dengan baik.

Namun, dia mengkritisi jika ada permainan uang dalam hal ini.

“Ada uang yang diba-yarkan untuk masuk jabatan tertentu itu tidak etis,” ungkapnya.(wan/lyn)

Update