Rabu, 24 April 2024

Imigrasi Deportasi 3 TKA Tiongkok dari Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam mendeportasi tiga warga negara (WN) Tiongkok, Minggu (17/3). Mereka dipulangkan paksa ke negara asalnya karena terbukti menyalahgunakan visa kunjungan (turis) untuk bekerja di Batam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Lucky Agung Binarto, mengatakan proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, menuju Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Selanjutnya, ketiganya akan diterbangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Fuzhou Changle, Tiongkok.

“Prosedurnya memang begitu. Deportasi WNA yang ber­masalah memang selalu me­lalui Bandara Soekarno Hatta,” kata Lucky, Minggu (17/3).

Lucky menyebutkan, ketiga WN Tiongkok tersebut terdiri dari dua laki-laki dan satu wanita. Masing-masing bernama Minggang Chen, Desheng Zhang, dan Mingxu Mou. Ketiganya diamankan dari pabrik PT San Hai di Tanjunguncang, Batam, pada Jumat (8/3) lalu.

Ketiga WN Tiongkok tersebut kedapatan bekerja di pabrik pengolah limbah plastik itu. Padahal mereka masuk ke Batam hanya dengan menggunakan visa kunjungan. Artinya status mereka adalah pelancong alias turis.

Lucky menjelaskan, keputusan untuk mendeportasi tiga orang WNA tersebut sudah sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Ketiganya dinyatakan telah melakukan pelanggaran atas aturan yang tercantum di Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati dan mentaati aturan perundang-undangan.

Sebelumnya, saat ditanya apakah ketiganya merupakan tenaga kerja asing (TKA) ilegal atau tidak. Lucky mengaku hanya melakukan penindakan sesuai aturan keimigrasian. Apabila ada dugaan pelanggaran lainnya, hal itu diserahkan ke instansi terkait, yakni dinas atau Kementerian Ketenagakerjaan.

Disinggung soal WNA lain di PT San Hai, Lucky mengatakan, pihaknya masih melakukan pengawasan lebih lanjut. Sebab, menurut informasi yang ia peroleh, sebelumnya terdapat 15 WNA asal Tiongkok di PT San Hai. Namun, saat disidak pada Jumat (8/3) lalu, pihaknya hanya mengamankan delapan orang saja.

Dari delapan orang itu, lima di antaranya tercatat sebagai TKA legal. Sehingga kelimanya dibebaskan kembali. Sementara tiga lainnya terbukti melanggar aturan keimigrasian sehingga mereka dideportasi, kemarin.

“Dari delapan orang ini, cuma tiga orang yang melanggar aturan keimigrasian. Sedangkan lima orang lainnya memiliki IMTA dan dokumen yang lengkap. Dan sudah kami lepaskan,” ucapnya.

Dengan adanya kasus ini, Lucky berharap pemerintah daerah bisa berperan aktif dalam melakukan pemantauan terhadap orang asing. Ia mengatakan, pemerintah pusat memiliki aturan tentang pemantauan orang asing di Kementerian Dalam Negeri.

“Harusnya di daerah ada turunannya, kami sudah berupaya mendorong diterbitkan peraturan daerah terkait itu,” ujarnya.

Terbitnya peraturan daerah terkait pemantauan orang asing, diyakini Lucky dapat meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang berada di Batam.

“Selain Tim Pengawasan Orang Asing dari Imigrasi, ada perda pemantauan orang asing. Jadi semua pihak terlibat mengawasinya,” tuturnya.

Sementara Imigrasi sendiri mengaku akan memperketat pengawasan orang asing dengan memaksimalkan fungsi Tim Pora. Nantinya pengawasan orang asing akan sampai ke tingkat kecamatan.

Lucky juga berharap, perusahaan di Batam yang mempekerjakan warga asing agar mematuhi semua aturan yang berlaku. Sebab, jika tidak, Lucky memastikan mereka akan berurusan dengan hukum di Indonesia.

“Patuhi undang-undang yang berlaku di sini,” tegas Lucky. (ska)

Update