Kamis, 25 April 2024

Jangan Kotori Pantai!

Berita Terkait

foto: batampos.co.id / cecep mulyana

batampos.co.id – Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama unsur TNI dan Polri menggelar gotong royong bersama membersihkan pantai di Tanjunguma, tepatnya di seberang Harbour Bay, Batuampar, Minggu (17/3) pagi.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam Ardiwinata mengajak masyarakat sadar akan kebersihan, termasuk tidak mengotori pantai dengan sampah.

“Pantai merupakan destinasi penting dalam pengembangan wisata bahari kita. Jangan buang sampah sembarang, urainya lama bisa bertahun-tahun,” kata Ardi, kemarin.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Herman Rozie mengatakan, kegiatan ini merupakan puncak rangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional tahun 2019. Rangkaiannya sudah dilaksanakan sejak Februari lalu, dari workshop lingkungan hidup, penanaman bakau hingga gotong royong muara sungai di Bengkong bersama Polda Kepri dan unsur muspida lainnya.

“Yang ini (gotong royong di pantai Tanjunguma) juga turut serta pihak kepolisian dan TNI. Lebih kurang 1.500 orang yang ikut dalam kegiatan ini,” sebut Herman.

Ia menyebutkan sampah yang mengotori di lokasi pantai tersebut disebabkan tiga faktor utama. Di antaranya, karena merupakan tempat bermuaranya sampah yang dibuang sembarang dalam parit dari wilayah Nagoya dan Jodoh. Lalu, kesadaran masyarakat sekitar juga rendah dengan langsung membuang sampah ke pantai.

“Jadi sampahnya menumpuk di sini (pantai, red),” ujarnya.

Untuk itu, di samping gerakan serupa akan secara terus menerus dilakukan ke depan, Herman mengajak masyarakat turut andil menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarang.

Maka dari itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan kecamatan hingga kelurahan agar melakukan sosialisaisi yang masif terkait betapa pentingnya menjaga Batam dari sampah.

“Kalau setiap orang sadar, maka paling tidak sampahnya berkurang. Akan tetapi kalau oknum yang membuang sampah sembarang banyak, kan repot,” ucapnya.

Sejatinya, lanjut dia, Batam sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Namun dalam praktiknya belum dipahami semua pihak, termasuk masyarakat sendiri. Kini, Pemko Batam juga tengah merancang Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang penggunaan sampah plastik yang ditujukan bagaiaman mengendalikan penggunaan sampah plastik di Batam.

“Yang perda tadi, kami tetap insentifkan yustisi walau tidak untuk menghukum. Namun paling tidak memperingatkan,” tegasnya. (iza)

Update