Rabu, 24 April 2024

Awasi Pemilu, Bawaslu Minta Bantuan Media

Berita Terkait

batampos.co.id  – Media merupakan mitra strategis bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengawasi Pemilu 2019, sehingga sosialisasi tahapan pengawasan Pemilu juga perlu disampaikan kepada media.

Hal itu dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri Muhammad Syahri saat Bawaslu Provinsi Riau melak-sanakan sosialisasi pengawasan tahapan Pemilu 2019 kepada puluhan wartawan di BCC Hotel, Batam, Senin (18/3).

Dia mengatakan, Bawaslu sebagai lembaga pengawas independen yang lahir berdasarkan undang-undang, me-rupakan lembaga publik maka juga harus terbuka kepada publik tentang apa yang sedang dilakukan. Maka sosialisasi yang dilaksanakan juga bagian pertanggungjawaban Bawaslu kepada publik media.

”Oleh sebab itulah kita melak-sanakan sosialisasi ini,” katanya.

Syahri mengakui, tahapan penyelenggara pemilu 2019 tinggal menunggu hari. Dan tahapan kampanye rapat umum dan media massa akan dimulai 24 Maret 2019 nanti. Bawas-lu, lanjutnya, ingin menyamakan persepsi dengan media massa di dalam mendukung serta bekerja sama menunjang fungsi pengawasan dari Bawas-lu Kepri.

”Kami berharap pesan-pesan yang disampaikan dalam sosialisasi ini bisa disampaikan media massa,” harapnya.

Selanjutnya, sosialisasi ini juga bagian dari tindak lanjut dari MoU Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers bahwa untuk pelanggaran pemilu akan menjadi ranah Bawaslu, konten dan materi dari peserta pemilu itu menjadi ranah KPI serta pemberitaan menjadi ranah dari media atau Dewan Pers.

”Di sini kita juga ingin lebih fokus menyampaikan kerja-kerja pengawasan dan pencegahan sesuai amanat Undang-Undang 7 Tahun 2017. Bagi kami penyelenggara pemilu silakan lakukan semua hal yang memang boleh dalam aturan,” beber dia.

Disinggung mengenai temuan Bawaslu Kepri sendiri, Syahri mengakui dari beberapa dugaan dan pelanggaran baik itu dalam bentuk temuan atau laporan dari masyarakat, baru satu yang mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkracht) yakni di Kabupaten Karimun.

Menurutnya, dugaan pelanggaran ini sudah ditangani Bawaslu Karimun, kemudian sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Karimun dan sudah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun.

”Artinya sudah ditangani dengan baik. Selain itu ada yang tengah ditangani baik administrasi maupun pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu,” jelasnya.

foto: batampos.co.id / cecep mulyana

Divisi Hukum Bawaslu Kepri Indrawan menambahkan, Bawaslu memiliki tujuan mengawasi tahapan pemilu. Ada beberapa tahapan, salah satunya kampanye pemilu. Bawaslu memiliki beberapa fungsi pencegahan, penindakan, dan penyelesaian sengketa. Dimana pada kemarin melaksa-nakan kegiatan tahapan iklan kampanye di media, baik itu peserta pemilu dari pasangan calon DPD dan partai politik.

Iklan dan pemberitaan dalam bentuk rekaman atau kliping, materi dan desain dapat dibuat dan dibiayai peserta sesuai spesifikasi yang telah ditentukan KPU. Selain itu, desain itu juga menampilkan foto para caleg, terkait penayangan Bawaslu dan KPI bisa berkordinasi baik menyangkut materi dan konten.

Selain itu, di sini juga diperbolehkan menambah iklan kampanye. Di televisi paling banyak 10 spot, durasi paling lama 30 detik per spot. Media daring (online) paling besar ukuran horizontal 8970 pixel x 250 pixel dan ukuran vertikal paling besar 298 pixel x 598 pixel untuk setiap media daring/online.

Indrawan menambahkan, dalam hal penambahan iklan kampanye dilakukan pada media yang sama dengan media yang digunakan oleh KPU. Jumlah penambahan tersebut paling banyak selisih dari jumlah maksimal yang ditetapkan perundang-undangan.

Bawaslu juga melarang materi iklan dalam bentuk tayangan dan berita, melebihi jumlah spot dan durasi, menjual blocking segment atau blocking time, materi yang berisi menghina, menghasut dan mengadu domba, melibatkan pihak-pihak yang dilarang atau iklan di masa tenang. Sosialisasi bersama media ini dihadiri puluhan media di Batam usai sosialisasi dilanjutkan dengan tanya jawab. (rng)

Update