Kamis, 28 Maret 2024

Kejar Rp 1.300 T Aset WNI di Luar Negeri

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Temuan data aset warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri senilai lebih dari Rp 1.300 triliun yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) harus segera ditindaklanjuti. Pemerintah harus mampu mengolah dan memetakan mana saja yang layak dijadikan sebagai objek pajak.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo me-ngatakan, beberapa hal perlu ditelaah terkait data aset yang diperoleh dari kerja sama automatic exchange of information (AEoI) itu.

Di antaranya, apa jenis aset keuangan tersebut, berapa tahun dimiliki wajib pajak, siapa wajib pajaknya, dan di mana aset disimpan.

Kemudian, pemerintah harus teliti dalam melakukan profiling.

”Dibandingkan datanya, apakah wajib pajak yang memiliki aset tersebut sudah ikut amnesti pajak atau belum. Kalau memang sudah ikut, apakah benar harta itu tidak ikut dideklarasikan pada saat mengikuti amnesti pajak,” jelasnya, Senin (18/3).

Menurut Pras –sapaan akrab Yustinus– penerapan AEoI akan membawa citra ketegasan pemerintah. Jangan sampai data yang begitu banyak tidak diolah dengan baik karena sistem di dalam negeri belum siap.

”Tantangannya kesiapan internal. Apakah sistem sudah mumpuni? Apakah kompetensi fiskus sudah standar? Lalu, apakah ada backup dan nyali?” tuturnya.

Tahun lalu Indonesia mengirimkan data keuangan warga negara asing (WNA) ke-54 negara. Sementara itu, Indonesia menerima data keuangan WNI dari 66 negara. Tahun ini negara-negara yang mengikuti kerja sama AEoI bertambah. Rencananya hingga akhir tahun ini Indonesia mengirimkan data serupa ke 81 negara dan menerima data dari 94 negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah saat ini masuk tahap mencocokkan data-data yang diterima dari kerja sama AEoI. ”Kami belum sampai pada tahap berapa yang akan diidentifikasi,” ujarnya.

Sementara itu, hingga kemarin pagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu telah menerima laporan SPT dari 7 juta wajib pajak. Sebanyak 188.000 di antaranya merupakan wajib pajak badan. Sisanya adalah wajib pajak orang pribadi. Pelaporan tersebut meningkat 15,7 persen jika dibandingkan dengan laporan pada 18 Maret tahun lalu sebanyak 6,05 juta SPT.

”Penyampaian SPT tahunan melalui e-filing lebih dari 93 persen dari total laporan SPT yang masuk. Ini membuktikan e-filing sudah memasyarakat dan sangat membantu wajib pajak dalam pelaporan SPT-nya,” ungkap Direktur Penyu-luhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama.Secara terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengingatkan masyarakat untuk segera mengisi SPT masing-masing. Imbauan itu disampaikan setelah dia mengisi SPT secara online di kantor wakil presiden kemarin.

’’Baru saja saya menyelesaikan SPT dengan cara e-filing. Biasanya saya di Makassar karena data saya di Makassar,’’ jelasnya.

JK menegaskan, sisa waktu 12 hari harus dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang belum melaporkan SPT. Sebab, jika tidak melaporkan SPT hingga akhir Maret, wajib pajak akan didenda Rp 100 ribu.

Dalam kesempatan itu, JK menyampaikan bahwa tax ratio di Indonesia saat ini sekitar 11 persen. Targetnya, angkanya bisa mencapai 15 persen sebagaimana negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. (rin/wan/c10/fal)

Update