Jumat, 26 April 2024

Saksi Sering Mangkir, Proses BAP PT San Hai Terhambat

Berita Terkait

batampos.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam mengancam akan melimpahkan kasus dugaan pelanggaran lingkungan di PT San Hai Plastics ke Polda Kepri. Sebab saat ini DLH kesulitan merampungkan berita acara pemeriksaan (BAP) karena sejumlah saksi mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Kepala DLH Kota Batam Herman Rozie mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyelidiki berbagai dugaan pelanggaran di PT San Hai Plastics. Salah satunya dugaan impor limbah plastik dari luar negeri untuk bahan baku di pabrik PT San Hai Plastics. Kabarnya, limbah plastik diimpor oleh salah satu perusahaan di Batam untuk kemudian disuplai ke PT San Hai Plastics.

Herman mengatakan, pihaknya sudah mencoba mengonfirmasi perusahaan penyuplai limbah plastik tersebut. Namun, hingga kemarin perusahaan tersebut belum memenuhi panggilan DLH Kota Batam.

“Makanya BAP tidak selesai-selesai karena persoalan ini. Kalau tidak datang juga, mung-kin dalam waktu dekat ini akan kami serahkan ke Polda Kepri,” kata Herman, Senin (18/3).

Menurut Herman, saat ini sedikitnya ada 200 ton limbah plastik yang masih menumpuk di area pabrik PT San Hai Plastics. Limbah tersebut sengaja ditimbun karena tidak bisa dibuang ke tempat pembuangan sampah akhir (TPA) di Telaga Punggur.

“Kami minta limbah itu dikembalikan ke pemilik asalnya (perusahaan penyuplai, red),” kata Herman.

Penjagaan di Depan PT san Hai.
foto: batampos.co.id / dalil harahap

Mantan camat Lubukbaja ini menegaskan, kemungkinan besar PT San Hai Plastics akan ditutup. Sebab DLH Kota Batam berkomitmen tidak akan pernah mengeluarkan izin lingkungan untuk PT San Hai Plastics.

Selain saksi dari perusahaan penyuplai limbah plastik, Herman mengatakan pihaknya akan meminta keterangan dari empat saksi lainnya. Ia berharap kelima saksi tersebut kooperatif sehingga proses BAP cepat selesai dan kasus ini segera dilimpahkan ke Polda Kepri.

“Karena jika ada pelanggaran hukumnya, kasus ini menjadi kewenangan Polda Kepri,” katanya.

Terkait pabrik daur ulang plastik lainnya, Herman me-ngatakan pihaknya telah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk tidak memberikan kuota impor sampah plastik kepada perusahaan tersebut.

“Kami minta tak boleh ada lagi izin pendirian pabrik limbah plastik. Selain itu jangan sampai ada sampah yang didatangkan ke Batam,” ungkapnya.

Menurut dia, selama ini limbah plastik yang jadi bahan baku pabrik daur ulang plastik didatangkan dari berbagai negara, rata-rata dari Tiongkok, Amerika, dan negara-negara di Eropa.

Ia berharap, pabrik daur ulang plastik yang sudah beroperasi menggunakan bahan baku limbah plastik dari dalam negeri, khususnya dari Batam. Sehingga mereka tidak perlu impor dari luar negeri.

Apalagi, lanjut dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah disebutkan, sampah tidak bisa diimpor. Terkait hal ini, Herman menyebut pengawasan dan kewenangannya tidak berada di Pemko Batam.

“Ada peran dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan KLHK. Daerah hanya pada izin lingkungannya. Kuota impor dari Kemendag melalui rekomendasi Kementerian Perindustrian, di luar kewenangan kami, ada izin itu. BP Batam pun kasih izin prinsip ke perusahaan,” ucapnya.

Sementara warga di sekitar pabrik PT San Hai Plastics meminta pemerintah dan penegak hukum serius menuntaskan masalah perusahaan tersebut. Termasuk soal dugaan adanya limbah yang ditimbun di area pabrik.

Menurut warga, penyelesaian kasus San Hai harus tuntas. Jika terbukti bersalah, hendaknya penegak hukum bukan hanya menjatuhkan sanksi. Tetapi juga harus menuntaskan masalah limbah yang dikhawatirkan akan mencemari lingkungan sekitar. (*)

Update