Sabtu, 20 April 2024

Kemenhub Teken Aturan Soal Ojol

Berita Terkait

Seorang pengengendara ojek online Go-Jek sedang mengangkut penumpang di kawasan Batamcenter,
. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Kementerian Perhubungan telah membuat payung hukum yang mengatur soal ojek. Tidak hanya ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang) pun juga ikut diatur. Aturan baru ini, digadang-gadang dapat melindungi penumpang maupun pengemudi.

Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menuturkan bahwa yang diatur adalah kriteria ojol maupun opang. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang ditandatangani 11 Maret lalu. ”Ada 21 pasal,” tuturnya kemarin (19/3) saat ditemui di kantornya.

Menurut Yani, secara garis besar aturan tersebut tentang biaya jasa, suspend, keselamatan, dan kemitraan bagi ojol. Sedangkan bagi opang, dituntut soal peningkatan keselamatan saja. Perbedaan ini dikarenakan ojol berkaitan dengan aplikator penyedia layanan, seperti Gojek dan Grab. Untuk penegakan aturannya, Kemenhub menggandeng beberapa pihak. Misalnya untuk tilang yang akan melakukan adalah Kepolisian. Sedangkan pelanggaran soal tarif, ada pihak ketiga yang ditunjuk.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi kemarin menggelar pertemuan dengan Tim 10 untuk memantapkan PM 12/2019 ini. Tim 10 merupakan perwakilan dari pengemudi ojek. Untuk besaran biaya jasa memang belum secara rinci disebutkan tarif batas atas dan tarif batas bawah.

”Bersama Pak Menteri (Budi Karya Sumadi, red), YLKI sebagai perwakilan konsumen, KPPU, Tim 10, dan aplikator akan membahas. Nanti akan dikeluarkan SK menteri tentang besaran biaya jasa,” tutur Budi.

Selama seminggu yang lalu, Budi juga berkomunikasi dengan aplikator. Menurutnya Menhub menargetkan pembicaraan biaya jasa dengan aplikator selesai sepekan.

Ditjen Perhubungan juga melakukan penelitian kecil-kecilan tentang tarif angkutan online. Caranya dengan mencoba untuk naik ojol.

”Staf saya tadi dan minggu lalu sudah mencoba. Katanya tarif berubah setiap hari,” katanya.

Budi menargetkan Jumat nanti sudah bisa menentukan besaran tarif. Pertimbangan penentuan tarif ini berdasarkan biaya langsung dan biaya tidak langsung. Namun, perhitungan tidak memasukkan potongan yang diwajibkan aplikator kepada pengemudi. Tarifnya dibanderol per kilometer.

”Kami menghitung soal investasi kendaraan, makan pengemudi, dan lainnya,” beber Budi.

Dari usulan aplikator mengu-sulkan Rp 2.000. Sedangkan versi pengemudi menginginakn harga per kilometer Rp 2.400. Hari ini Budi berencana mempertemukan aplikator dengan pengemudi.(lyn)

”Saya punya kepentingan jangan sampai aplikator ini tinggal satu,” ujar Budi.
Budi menegaskan bahwa aturan baru ini akan disosialisasikan hingga akhir April. Dinas Perhubungan di Kabupaten/Kota pun telah disurati. ”Saya akan datang ke daerah-daerah,” ucapnya. (lyn)

Update