
batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) segera menyelesaikan persoalan pengelolaan overstay dan overcapacity di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).
Sebab, berdasar hasil kajian KPK, isu tersebut menjadi celah terjadinya praktik korupsi oleh oknum petugas lapas dan rutan selama ini.
Direktur Penelitian dan Pe-ngembangan (Litbang) KPK Wawan Wardiana mengatakan pihaknya sudah berkali-kali melakukan survei terhadap kondisi lapas. Hasilnya, memang masih banyak celah yang dapat digunakan oknum untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok.
Bukan hanya soal overstay dan overcapacity, KPK juga melihat check and balances pemberian remisi yang rawan praktik korupsi.
”Di Ditjenpas ada SDP (system database pemasyarakatan, red), dari hasil observasi masih banyak celah yang bisa digunakan oleh oknum-oknum tertentu,” papar Wawan di gedung KPK, Selasa (19/3/2019).
KPK juga menyebut risiko korupsi juga ada rawan terjadi pada penyediaan bahan makanan untuk para narapidana (napi) yang overstay.
”Harapannya kalau ini diikuti kemudian dilanjutkan dengan rencana aksi,” paparnya.
Sementara itu, Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengakui overcapacity masih menjadi masalah besar. Saat ini, lapas dan rutan dihuni 260 ribu orang. Padahal, kapasitasnya hanya 126 ribu.
Kondisi itu membuat perbaikan pengelolaan lapas dan rutan ibarat jauh panggang dari api.
”Ini menjadi kerja bersama bagaimana dorongan kami untuk restorative justice bisa diimplementasikan aparat penegak hukum lain,” ungkapnya.
Pihaknya berjanji segera melakukan rencana aksi sebagai tindak lanjut kajian KPK. Khususnya soal pemberian remisi dan hak-hal napi lainnya, Utami berjanji melakukannya secara transparan.
Sehingga, bisa menutup celah penyimpangan oknum petugas lapas dan rutan maupun warga binaan pemayarakatan (WBP).
”Kondisi overcrowding sampai hari ini masih menjadi salah satu permasalahn terberat jajaran kami,” imbuh dia. (tyo)
