batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merampungkan peng-hitungan uang yang disita dari kantor Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Senin (18/3) lalu.
Jumlah totalnya mencapai Rp 607,1 juta. Namun, KPK belum berhasil mengendus dari mana sumber uang yang ditemukan di laci Menteri Lukman itu.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, uang sebanyak Rp 607,1 juta itu terdiri dari Rp 180 juta dalam pecahan rupiah dan 30 ribu dolar AS atau sekitar Rp 427,110 juta. Temuan itu baru selesai dihitung tim KPK, Rabu (19/3).
”Penyidik mengambil uang itu untuk dilihat. Apakah ada relevansi atau tidak kita tunggu ya,” ungkap Saut Situmorang, kemarin.
Temuan uang ratusan juta tersebut patut dipertanyakan. Hal itu memunculkan beragam spekulasi terkait asal muasal uang dan kegunaannya. Pun, menteri mestinya melaporkan penerimaan sekecil apapun ke KPK bila memang sumbernya tidak jelas.
Komisi antirasuah berencana memanggil Menag untuk mengklarifikasi uang “misterius” itu. Dari klarifikasi itu diharapkan diketahui darimana sumber duit. Apakah dari gratifikasi atau dari sumber lain?
”Tentu saja uang tersebut akan diklarifikasi (dari mana sumber dan peruntukannya, red),” jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Febri menjelaskan, identifikasi uang di laci Menag itu berkaitan dengan perkara suap jual beli jabatan masih terlalu dini dilakukan. Namun, duit itu tetap akan dipelajari apakah berhubungan dengan mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy dan dua pejabat Kemenag; Haris Hasanuddin (Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur) dan M. Muafaq Wirahadi (Kepala Kantor Kemenag Gresik).
Bila uang tersebut berkaitan dengan para tersangka, tidak tertutup kemungkinan akan ada pihak internal Kemenag yang ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya karena dinilai turut memuluskan jual beli jabatan itu.
”Penyelidikan (pihak lain) masih berjalan. Nanti kalau ditemukan fakta baru dan bukti lain akan kami cermati,” paparnya.
Febri mengakui, kasus suap jual beli jabatan itu tidak mungkin dilakukan sendiri oleh Romy yang notabene menjabat sebagai anggota DPR Komisi XI. Praktik itu hampir pasti melibatkan internal Kemenag. Sebab, keputusan final dalam pengi-sian jabatan hanya bisa dilakukan pihak Kemenag, bukan Romy.
”Kami sudah mengidentifikasi dan sudah punya bukti pihak-pihak yang diduga bekerja bersama-sama terkait perkara ini,” terangnya.
Peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus itu sangat terbuka. Terlebih, selain menerapkan pasal 12 huruf a dan b UU Pemberantasan Tipikor, KPK juga menyelipkan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam mengusut kasus tersebut. Pasal 55 itu memungkinkan KPK untuk menjerat pelaku lain yang disangka bersama-sama Romy menerima suap dari Haris dan Muafaq.
Di sisi lain, KPK mengingatkan para pihak-pihak terkait untuk bersikap kooperatif dalam kasus ini. Imbauan itu muncul seiring adanya upaya oknum yang mencoba mempengaruhi saksi-saksi yang mengetahui detail perkara ini.

(F. Yesika Dinta/JawaPos.com/JPG)
”Kalau ada upaya mempengaruhi saksi, apalagi menghilangkan barang bukti itu berisiko pidana di pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor,” imbuh mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
KPK juga mendapat tambahan barang bukti yang disita dari rumah pribadi Romy di kawasan Condet, Jakarta Timur. Yakni, berupa laptop. Barang elektronik itu nantinya akan dianalisis lebih lanjut.
”Kami akan lakukan analisis lebih lanjut karena kami duga ada bukti relevan terkait barang-barang yang disita tersebut,” imbuhnya.
Selain itu, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur di Surabaya. Hingga berita ini ditulis, penggeledahan masih berlangsung.
“Dari lokasi tersebut diamankan sejumlah dokumen terkait seleksi dan pengisian jabatan,” imbuh Febri.
Jawa Pos (grup Batam Pos) sudah berusaha mengklarifikasi soal temuan uang tersebut langsung ke Menag Lukman Hakim Saifuddin. Namun, dia belum bisa memberikan jawaban. Baik itu saat dihubungi langsung melalui ponselnya maupun akun Twitter-nya. Padahal selama ini Lukman dikenal merupakan salah satu menteri yang cukup aktif di Twitter.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Mastuki, juga enggan mengo-mentari soal temuan uang di ruangan bosnya itu. Dia me-ngatakan, Menag Lukman pasti akan mengklarifikasi uang tersebut secara langsung ke KPK.
’’Pak Menteri Agama sudah meminta informasi kapan dijadwal, kapan dipanggil untuk memberi penjelasan. Sehingga kita tunggu saja,’’ tuturnya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla ikut mengomentari kasus yang terjadi di Kemenag tersebut.
’’Pertama tentu kita harus prihatin atas kasus ini,’’ katanya di kantor Wapres kemarin. Namun, JK berharap Menag Lukman tidak terlibat langsung dalam pusaran kasus jual beli jabatan itu.
Terkait ditemukannya uang di kantor Lukman, JK menanggap itu hal lazim. Dia mengatakan di mana-mana pejabat selalu menyiapkan uang tunai di kantornya. Apalagi pejabat setingkat menteri. Kemudian menteri juga memiliki alokasi dana operasional menteri (DOM) yang wujudnya tunai.
’’Kalau kantor saya digeledah, pasti ada uangnya,’’ tuturnya lantas tersenyum.
Secara pribadi JK menya-yangkan adanya kasus itu. Jika sampai nanti Lukman masuk dalam pusaran kasus, berarti sudah ada tiga Menag yang terlibat praktik korupsi.
Sebelumnya ada Said Agil Husin al Munawar. Lalu kolega Lukman dan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali.
Terkait intervensi partai di lingkungan Kemenag, JK menyebutkan bahwa dalam sepuluh Menag terakhir, hanya dua terakhir yang berasal dari unsur partai politik. Yakni Suryadharma Ali dan Lukman Hakim Saifuddin.
Untuk pengisian jabatan sendiri, JK menuturkan pengisian pejabat eselon 1 sulit untuk dilakukan praktik jual beli. Sebab proses akhirnya ada di tim penilai akhir (TPA) yang diketuai langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden. Nah, yang jadi persoalan adalah kursi pejabat eselon II ke bawah yang itu ada di internal kementerian.
’’(Kepala) Kanwil (Kemenag) itu di eselon dua,’’ pungkasnya. (tyo/wan)
