Sabtu, 20 April 2024

Bawaslu Periksa Terlapor dan Pelapor

Berita Terkait

batampos.co.id – Tim Gakkumdu Kota Batam telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap laporan dugaan kampanye terselubung yang dilakukan oleh terlapor Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam Imam Tohari dan salah satu caleg DPRD Kota Batam dari Dapil III, Kamaluddin. Hal tersebut dikatakan anggota Bawaslu Batam Mangihut Rajagukguk.

”Kami sudah memanggil semua pihak baik dua terla-pornya yakni oknum ASN dan caleg DPRD Kota Batam dari dapil III, Kamaluddin, maupun pelapor dan para saksi,” ujarnya, Rabu (20/3) sore.

Setelah semua pemeriksaan terlapor maupun pelapor dan para saksi, selanjutnya hasil pemeriksaan akan dirapatkan bersama untuk diambil kesim-pulan apakah terlapor Kama-luddin dan Imam Tohari terbukti bersalah atau tidak me-ngampanyekan ke warga di Seibeduk.

Bawaslu bersama tim Gakkumdu yang terdiri dari kejaksaan dan kepolisian nantinya setelah 14 hari kerja, harus segera mengeluarkan keputusan atas hasil pemeriksaannya.

Apabila ternyata kedua ter-lapor dianggap terbukti bersalah, maka berkas tersebut akan dilanjutkan atau diserahkan ke tingkat persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Mangihut mengaku, pihaknya tak bisa mengeluarkan keputusan sendiri menentukan apakah hasil pemeriksaan yang dilakukannya itu terbukti bersalah atau tidak melakukan tindak pidana pemilu.

”Itu harus dilakukan secara bersama-sama di unsur Gakkumdu. Setelah 14 hari kerja, kami wajib mengeluarkan keputusan atas hasil pemeriksaan itu, diteruskan ke pengadilan apabila terbukti, dan dihentikan apabila tak ada unsur pidana pemilunya,” katanya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, dua terlapor dilaporkan oleh pelapor karena diduga kedapatan mengampanyekan salah satu caleg DPRD Kota Batam dari dapil III, Kamalud-din.

Pada laporan tersebut yang masuk ke Bawaslu Batam, Imam Tohari dilaporkan berkampanye dengan memakai seragam ASN lengkap sembari duduk bersila berdampingan dengan caleg yang dikampanyekannya di salah satu rumah warga sudah diterima oleh Bawaslu Kota Batam dalam bentu gambar visual atau video.

Nantinya apabila proses di Gakumdu dinyatakan Imam Tohari yang jabatannya selaku ASN dan tak boleh berkampanye terbukti bersalah mengkampanyekan caleg jagoannya, Reza menegaskan ancaman hukuman yang akan diterima Imam Tohari maksimal kurungan penjara selama 36 bulan. Begitu juga dengan caleg yang dikampanyekan juga terancam sanksi pidana pemilu apabila terbukti bersalah.

Dalam video berdurasi sekitar 2 menit tersebut, Imam Tohari yang berpakaian PNS lengkap duduk tepat di kiri caleg DPRD Batam dari dapil III yang dikampanyekannya berinisial MK di kawasan Seibeduk sekitar seminggu lalu dihadapan ibu-ibu.

Pada percakapan di video, Imam Tohari mempromosikan kalau caleg jagoannya tersebut merupakan orang yang memiliki akses langsung ke Wali Kota Batam.

Berdasarkan dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan Imam Tohari, baik Imam maupun caleg yang dikampanyekannya, keduanya terancam dengan sanksi sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 494, 523.

Tak hanya itu. Imam Tohari juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang jika terbukti ikut mengkampanyekan peserta pemilu yang berkompetisi di hadapan warga.(*)

Update