Rabu, 24 April 2024

KPU Mulai Uji Coba Sistem Informasi Penghitungan Suara

Berita Terkait

batampos.co.id – Sistem real count atau sistem informasi penghitungan suara (situng) KPU mulai diuji coba, Rabu (20/3). Sistem itu akan menginformasikan hasil pemilu secara cepat kepada publik. Meski demikian, KPU menegaskan hasil penghitu-ngan suara yang ditunjukkan situng bukan merupakan hasil resmi.

’’Hasil resmi (pemilu, red) tetap menggunakan rekapitulasi manual,’’ terang Komisioner KPU Ilham Saputra di sela uji coba di KPU.

Situng hanya berfungsi memudahkan publik mengetahui hasil pemilu secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi.

Secara hukum, yang sah menjadi dasar penetapan hasil pemilu adalah rekapitulasi berjenjang. Dari TPS naik ke PPK, lalu direkapitulasi di KPU kabupaten/kota. Selanjutnya, rekapitulasi di level KPU provinsi dan berakhir di level KPU RI. Berdasar Peraturan KPU No 5 Tahun 2018, tahapan tersebut berlangsung maksimal selama 35 hari.

Uji coba kemarin, lanjut Ilham, dilakukan untuk mengetahui problem yang mungkin dialami jajaran KPU saat meng-input data hasil pemilu. Dalam hal ini, data scan formulir C1.

’’Misalnya ini teman-teman provinsi komplain, scan-nya agak payah, sistemnya masih lemot, oke kami perbaiki,’’ lanjutnya.

Dengan ketahuan sejak saat ini, kekurangan yang ada bisa diperbaiki sehingga tidak ada error saat hari H.

Meski dinamakan situng atau real count, dalam praktiknya proses tersebut tidak bisa selesai dalam sehari. ’’Kami memperkirakan seminggu (selesai),’’ tutur mantan wakil ketua Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh tersebut.

Karena itu, pihaknya juga bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk memastikan sistemnya tidak diganggu oleh pihak mana pun.

Pada saat hampir bersamaan, kemarin sejumlah elemen organisasi masyarakat sipil meluncurkan gerakan Kawal Pemilu-Jaga Suara 2019 (KPJS 2019). Sebagaimana Pemilu 2014, gerakan Kawal Pemilu dimunculkan lagi untuk memastikan publik mendapatkan informasi real count lebih cepat. Caranya tentu saja dengan berpartisipasi.

Publik yang ingin berpartisipasi bisa bergabung menjadi relawan dengan membuka situs upload.kawalpemilu.org dan mengikuti petunjuk di dalamnya. Selanjutnya, relawan tinggal menanti hasil pemilu di TPS. Kemudian, memotret form C1 plano yang menampilkan hasil penghitungan suara.

’’Karena di sini kita pemantau, jadi boleh masuk ke TPS,’’ terang pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay.

Foto C1 plano itu kemudian diunggah ke situs upload.kawalpemilu.org. Bisa juga memotret form C1 yang dipegang saksi, pengawas TPS, atau yang ditempel keesokan harinya di kantor desa/kelurahan. Setiap relawan boleh memotret hasil hitung suara di TPS mana pun dan berapa pun. Misalnya, dia bersedia menjangkau 10 TPS sekali jalan, maka bisa mengunggah lebih banyak.

Siapa pun boleh bergabung menjadi relawan lapangan. Masyarakat umum, petugas KPPS, pengawas TPS, bahkan saksi peserta pemilu juga boleh berpartisipasi mengunggah foto form C1 plano. Setelah itu, tanggung jawab berpindah ke relawan khusus yang bertugas memverifikasi dan mengubah hasil foto tersebut ke dalam angka.

’’Kami pastikan relawan yang kami rekrut independen dan netral,’’ lanjut mantan komisi-oner KPU RI itu.

Hadar memastikan, gerakan Kawal Pemilu tidak terkait dengan pilihan politik apa pun. (byu/c7/agm)

Update