batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam memperbaiki tata kelola lahan dan aturan pemasukan dan pengeluaran bahan baku dan barang konsumsi dari dan ke Batam.
Kepala BP Batam Edy Putra Irawady mengatakan, “pertama, pembenahan tata kelola lahan meliputi alokasi lahan, perubahan peruntukan lahan, perpanjangan penge-lolaan lahan, insentif, penyelesaian masalah lahan dan lain-lain.”.
Edy mengatakan, dasar pembenahan tata kelola lahan berasal dari Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 27/2016 tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan.
“Kami menyusun perbaikan tata kelola lahan berdasarkan Perka yang ada,” ucapnya.
Setelah itu, BP akan menata ulang pemasukan dan pengeluaran barang untuk konsumsi yang dapat fasilitas dan juga tata laksana pemasukan barang modal, bahan baku, bahan penolong, bahan pendukung, dan lain-lain.
Semuanya akan diatur sesuai dengan Perka BP Batam Nomor 16/2016 tentang Tata Cara Pemasukan dan Penge-luaran Barang dari dan ke kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Batam. Aturan ini berdasarkan Perka BP Batam Nomor 16/2017 tentang Pemasukan Barang Kena Cukai Berupa Hasil Tembakau dan Minuman Beralkohol yang mendapat pembebasan cukai ke Batam.
Edy mengaku sudah membahas persoalan ini di tingkatan pemerintah pusat. Bahkan sampai membahas soal evaluasi kuota rokok noncukai dan minuman beralkohol dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Khusus mikol dan rokok memang mendapatkan bebas cukai meski prinsip pengenaan cukai itu untuk kurangi konsumsi. Tapi kayaknya bukan kebutuhan masyarakat, deh,” ujarnya.
Edy mengatakan, pada intinya BP akan membenahi tata laksana barang konsumsi yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat.
“Ini semua bertujuan untuk meningkatkan investasi dan ekspor serta memberikan kepastian berusaha,” ucapnya lagi. (leo)
