Sabtu, 20 April 2024

Uang Pungli di SMPN 10 Batam Dikembalikan

Berita Terkait

foto: batampos.co.id / cecep mulyana

batampos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyerahkan uang hasil pu-ngutan liar (pungli) eks Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 10 Batam Rahib kepada 476 wali murid, di gedung Kejari Batam, Kamis (21/3).

Pengembalian barang bukti hasil pungli terpidana Rahib cs yang berjumlah Rp 473.930.000 tersebut, diserah-kan langsung Kepala Kejaksaan (Kajari) Batam Dedie Tri Haryadi bersama Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Batam Hendri Arulan.

“Hari ini (kemarin, red) uang hasil putusan tipikor (tindak pidana korupsi) sebesar Rp 473 juta kita kembalikan kepada masing-masing wali murid,” ujar Dedie.

Dedie mengatakan, jumlah uang yang dikembalikan ke masing-masing wali murid bervariasi, mulai Rp 600 ribu hingga Rp 2 juta. Para terpidana memungut sejumlah uang tanpa ada perintah dari dinas terkait saat penerimaan murid baru tahun lalu.

“Kami ucapkan pada orang tua siswa karena berani mengungkap kasus ini. Jika tidak ada informasi dari wali murid, kasus ini tidak akan terungkap,” katanya.

Sedangkan Hendri Arulan mengatakan kelima terpidana tersebut telah menerima hukumannya. Ia pun berharap kejadian tersebut sebagai pelajaran, sehingga pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang akan datang kasus serupa tidak terulang lagi.

“Terimakasih juga pada Kejaksaan Negeri Batam hingga penetapan mereka sebagai terpidana. Pemko Batam sendiri tidak pernah menginstruksikan adanya pungutan seperti kejadian ini,” ungkapnya.

Seperti diketahui pungli di SMPN 10 Batam terjadi pada saat PPDB tahun lalu. Lima orang tersandung kasus itu, yaitu Kepala SMPN 10 Batam Rahib dan Wakil Kepala Sekolah Antonius Yudi Noviyanto, Ketua Komite SMPN 10 Baharuddin, seorang guru honorer bernama Ratu Rora Aishara, dan staf administrasi SMPN 10 Mismarita.

Rahip divonis 14 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (11/3) lalu. Sedangkan empat terdakwa lainnya, yakni Antonius Yudi Novianto, Baharudin, Ratu Rora Aishara, dan Mismarita, masing-masing divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Ada Pungli PPDB, Laporkan Tim Saber!

Kepala Disdik Kota Batam Hendri Arulan mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah (kepsek) negeri di Batam agar pada PPDB tahun ini tak main-main, apalagi sampai berani melakukan praktik pungli atau jual beli kursi sekolah.

“Kami sudah mengumpulkan seluruh kepsek. Dari situ kami sampaikan bahwa sekarang ini PPDB itu dipantau semua pihak, baik masyarakat bahkan aparat penegak hukum seperti tim saber pungli. Sudah ada contohnya, yakni di SMPN 10 Seipanas, baik kepsek maupun empat lainnya seperti komite sudah ditahan dan diproses secara hukum,” ujar Hendri kemarin pagi.

Apalagi, lanjutnya, Pemko Batam sendiri tak akan mau ikut campur atau intervensi hukum apabila didapati kepsek negeri terbukti melakukan praktik pungli PPDB seperti kasus SMPN 10 Batam.

“Ikutilah ketentuan PPDB yang berlaku. PPDB sudah menggunakan sistem online yang mudah dipantau. Jadi jangan coba bermain pungli. Kalau nekat kepsek melakukan praktik pungli, itu jadi pertaruhan masa depan dan karienya sebagai ASN (aparatur sipil negara),” terangnya.

Hendri juga meminta kepada seluruh kepsek untuk berani mengatakan tidak ataupun menolak apabila ada oknum pejabat maupun oknum DPRD Batam yang memaksakan menitipkan anak untuk masuk sekolah negeri meski nilainya pas-pasan ataupun kuota sudah penuh.

“Ini yang jadi tantangan kepsek. Kalau sampai ada oknum pejabat ataupun oknum anggota DPRD Batam yang yang main titip di PPDB, laporkan ke Disdik Batam, kami akan tindaklanjuti bersama tim saber pungli,” tegasnya.

Disdik Batam sendiri sudah menandatangani memorandum of understanding (MoU) bersama tim saber pungli yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan, dimana poin kesepakatan tersebut intinya bersama-sama mengawasi proses PPDB agar berjalan lancar tanpa adanya unsur pungli.

“Apabila ada yang bermain, apakah dari internal sekolah atau dari luar, nanti tim saber pungli bergerak menindak dan memproses hukum,” terangnya.

Hendri menyampaikan, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, PPDB hanya diberikan waktu seminggu saja, tapi tahun ini akan dibuka jauh-jauh hari PPDB sistem online.

“Ini untuk memudahkan pemetaan mana sekolah belum penuh kuotanya dan mana yang sudah penuh,” ujar Hendri.

Sekadar diketahui, daya tampung sekolah negeri di Batam sendiri hanya mampu menampung sebanyak 45 persen anak sekolah di Batam. Selebihnya berada di sekolah swasta. (une/gas)

Update