Kamis, 28 Maret 2024

Menpora Bantah Terima Rp 1,5 Miliar

Berita Terkait

batampos.co.id – Menpora Imam Nahrawi memberikan tanggapan atas perkembangan sidang kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia membantah keras keterangan saksi dalam sidang yang menyebutkan adanya aliran dana untuknya.

”Saya pastikan tidak terlibat dan tidak tahu,” ucap Nahrawi, Jumat (22/3/2019).

Karena itu, Imam menegaskan siap memberikan klarifikasi mengenai dugaan pemberian duit tersebut apabila dibutuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu, lanjut dia, dimaksudkan agar fakta soal tudingan tersebut jelas secara hukum dan tidak menjadi opini.

Dalam kesempatan kemarin, Imam mengaku sudah menduga akan ditanya mengenai masalah itu.

”Tentu saya juga tidak tahu siapa yang membuat inisial-inisial itu. Termasuk siapa yang menafsirkan inisial itu,” ucap dia.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (21/3), jaksa mengonfirmasi BAP Suradi yang menjabat sekretaris bidang perencanaan dan anggaran KONI. Dalam BAP terungkap adanya kode yang mengarah pada nama-nama penerima fee dana hibah untuk pengawasan dan pendampingan (wasping) KONI 2018. Kode yang tercantum dalam BAP antara lain M dan UL. M disebut menerima jatah Rp 1,5 miliar, sedangkan UL kebagian Rp 500 juta.

Jaksa KPK Titto Jaelani mengklarifikasi kode-kode itu ke saksi Suradi. Dia disebut pernah diarahkan Sekjen KONI Ending Fuad untuk membuat alternatif pembiayaan kegiatan hibah KONI Rp 17,9 miliar. Nah, saat klarifikasi itulah Suradi mengungkapkan bahwa kode M mengarah kepada menteri dan UL adalah Miftahul Ulum, asisten pribadi Imam Nahrawi. Namun, Suradi mengaku tidak tahu uang itu sudah diterima Menpora atau belum.

“Asumsi saya untuk Pak Menteri. Tapi saya tidak tahu sudah diberikan atau belum,” ungkap Suradi, saat menjawab jaksa pada sidang, Kamis (21/3) lalu.

Imam berharap berbagai pihak tidak membuat praduga yang berpotensi membangun opini buruk masyarakat tentang dirinya. Sebab, dia menjamin bahwa faktanya tidak seperti yang ditujukan kepadanya.

Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengklaim bahwa secara tidak langsung citranya turut terdampak akibat kasus tersebut. ”Tafsirkan sendiri antara opini dan fakta hukum karena siapa pun bisa menulis apa pun. Saat ini tentu saya tidak merasa dan tidak tahu tentang itu,” tegas Imam lagi.

Sementara Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan catatan berisi kode itu memang sempat disita dalam penyidikan suap dana hibah KONI. Kala itu, pihaknya menetapkan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana serta dua staf Kemenpora, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto sebagai tersangka penerima suap. (feb/c9/git)

Update