
batampos.co.id – Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pemulangan ratusan TKI ilegal dari Malaysia menuju pelabuhan tikus Tanjungsengkuang, Batuampar, beberapa waktu lalu.
Enam orang itu merupakan Anak Buah Kapal (ABK) dari dua kapal yang mengangkut TKI ilegal tersebut. Yakni Sahril nim Daeng Itung (ABK speedboat 5 mesin), Zainuddin bin Darja (teknisi mesin kapal speedboat 5 mesin), M Yusuf bin Sadam (teknisi speedboat 4 mesin), Jamaludin bin Darja yang membantu menaikkan penumpang dari laut ke darat, serta Jamaludin bin Saharudin yang bertugas membagi pelampung.
”Enam orang ini berperan sebagai ABK yang ada di masing-masing speedboat tersebut,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Hengki, kemarin.

Sementara untuk pemodal atau otak penyelundupan TKI ilegal ini masih didalami jajaran Satreskrim Polresta Barelang.
”Untuk pemilik gudang penampungan akan kita cek berdasarkan dokumen yang ada. Siapa yang miliki gudang tersebut, termasuk pemilik kapal tersebut akan kita usut tuntas,” tegasnya.
Selain mengamankan enam tersangka, pihaknya juga mengamankan dua kapal speedboat yang membawa ratusan TKI itu ke Mapolresta Barelang untuk dijadikan sebagai barang bukti.(egi/ska)
