Sabtu, 20 April 2024

Eks Kepala SMP 10 Masih Terima Gaji

Berita Terkait

batampos.co.id – Kasus pungutan liar (pungli) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menyeret Rahib, eks Kepala SMP Negeri 10 Batam, telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah diputus Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (11/3) lalu.

Namun Rahib masih menerima gaji dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin mengatakan, pihaknya belum mendapat salinan putusan inkrah dari pengadilan. Sebab, salinan putusan pengadilan yang sudah berkuatan hukum menjadi landasan bagi Pemko Batam memberhentikan pegawai bersangkutan.

“Memang (kasus Rahib, red) sudah inkracht. Tapi sampai detik ini putusan salinan belum dapat. Selain itu, saat ini mereka tidak terima apa-apa, kecuali 50 persen dari gaji pokok,” kata Jefridin, Jumat (22/3).

Untuk mendapat salinan ini, pihaknya melakukan “jemput bola” dengan menyurati pihak pengadilan.

“Kami kirim hari ini (kemarin, red) juga. Kami butuh data (informasi) langsung dari pengadilan,” terangnya.

Jefridin mengatakan, selain belum mendapat salinan putusan pengadilan, pihaknya juga masih menunggu apakah para aparatur sipil negara (ASN) yang tersandung kasus hukum tersebut mengajukan banding atau tidak. Jika mereka melakukan banding tentu Pemko Batam akan menunggu inkrah banding.

“Mungkin dua atau tiga hari ini, kita dapat berita dia tak banding dan dapat salinan putusan dari pengadilan, maka kami akan berhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya.

“Yang honorer otomatis berhenti sejak berkasus. Kalau PNS itu ada aturan mainnya (tunggu salinan inkrah, red),” sambungnya.

Seperti diketahui dalam kasus pungli di SMPN 10 Batam pada saat PPDB tahun lalu, lima orang tersandung kasus itu. Yaitu Rahib yang ketika menjabat Kepala SMPN 10 Batam, Antonius Yudi Noviyanto sebagai dan Wakil Kepala SMPN 10 Batam, Ketua Komite SMPN 10 Baharuddin, seorang guru honorer bernama Ratu Rora Aishara, dan staf administrasi Mismarita.

Rahip divonis 14 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (11/3) lalu. Sedangkan empat terdakwa lainnya, masing-masing divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.(iza)

Update