batampos.co.id – Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam Mangihut Rajagukguk mengaku belum menerima laporan terkait dugaan kecurangan-kecurangan politik uang di lapangan antarcaleg dan warga.
“Bawaslu belum terima laporan,” ujar Mangihut ketika dihubungi Kamis (21/3) lalu.
Ia mengungkapkan, mereka di Bawaslu tak bisa berbuat terkait fenomena tersebut apabila tidak ada warga atau siapa pun yang melaporkan ke pihaknya.
“Kalau ada yang melaporkan, disertai bukti, kami pasti tindaklanjuti. Partai apa yang diminta mereka? Siapa calegnya?” ujarnya.
Ia pun berharap masyarakat bisa melaporkan berbagai kecurangan-kecurangan politik di lapangan.
“Kalau ada yang seperti itu, dan terbukti bisa penjara dua tahun dan denda Rp 24 juta. Tak hanya itu, bagi para peserta pemilu, dia bisa dipecat dan kalau menang, penetapannya dibatalkan,” tambahnya.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unrika, Linayati Lestari, MA mengungkapkan tingginya praktik jual beli suara di Batam menunjukkan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak maksimal.
“Vote buyers saat ini di Batam begitu masif. Tapi penyelanggara pemilu, KPU dan Bawaslu kinerjanya tak maksimal. Bawaslu misalnya, tugasnya kan melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran dan sengketa terkait Pemilu, mencegah terjadinya praktik politik uang atau praktik perdagangan suara. Tapi fungsi utama ini belum maksimal dijalankan. Mereka cenderung pasif,” ujar Linayati.
Tugas Bawaslu tersebut, kata Lina, sudah diatur dengan jelas dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Namun pada praktiknya, Bawaslu bekerja hanya menunggu laporan masyarakat saja tentang berbagai pelanggaran jelang Pemilu ini.
“Tidak melakukan pengawasan intensif. Sementara para oknum yang jual beli suara ini akhirnya bebas melenggang, bekerja intensif. Terutama ketika mendekati hari H pencoblosan seperti ini, kecurangan seperti ini banyak. Apakah KPU dan Bawaslu hanya mau menunggu saja,” ujarnya.
Selama enam tahun mempelajari perilaku politik masyarakat di Batam, dosen yang juga mengajar di program studi Ilmu Pemerintahan ini mengungkapkan, praktik jual-beli suara sudah terjadi sejak Pemilu sebelum-sebelumnya. Namun, di 2019 ini, semuanya makin terang-terangan.
“Sekarang itu politik benar-benar praktis. Artinya, makin ke sini makin bergeser. Baik itu ke penyelenggara Pemilu, caleg, masyarakatnya, bahkan ASN pun makin masif. Karakternya apa saja diterima, apa saja didapatkan asal dengan cara cepat. Politik uangnya banyak. Main siram,” ungkapnya.
Meski begitu, menurut Lina, warga saat ini dalam menghadapi pesta demokrasi ini, cenderung berpikir rasional, dan tingkat kepercayaan terhadap caleg dan partai rendah. Misalnya, warga A punya pilihan di hatinya. Namun karena caleg si B, C, D datang berkampanye, menarik simpati dengan menawarkan uang, si A pasti menerima duit itu.
Namun saat hari H pencoblosan nanti, ia akan tetap memilih pilihan hatinya.
“Tapi jangan salah, ada juga yang pemilih oportunis. Dia menerima semua iming-iming duit, siapa yang paling banyak menyumbang dan memberi duit, itu yang dipilihnya. Beda lagi dengan pemilih apatis. Nah di sini, caleg dan partai politik harus paham lapangan. Dengan begitu bisa bertanggung jawab terhadap tingginya intensitas praktik jual beli suara seperti ini,” jelas Lina.
Selain itu, tingginya praktik kecurangan Pemilu di Batam saat ini, menurut Lina, karena penyelanggara Pemilu tidak merangkul partisipasi partisipatif kalangan mahasiswa dan akademisi untuk Pemilu 2019 ini. Padahal, kalangan inilah yang dianggap bisa mengawal masyarakat, membantu secara sukarela terkait praktik berpolitik yang sehat di kalangan warga supaya tidak mau tergiur iming-iming politik uang.
“Saya agak kaget dengan kinerja KPU dan Bawaslu di Batam sekarang ini. Pasif, tidak merangkul kalangan akademisi yang notabene diperlukan. Mereka tidak seperti penyelenggara Pemilu di kota lainnya di Indonesia. Penyebabnya, hanya ada satu, kemungkinan penyelenggaranya partisan. Nah di sini celahnya,” ungkapnya.
Menurutnya, perlu pembenahan, serta integritas dan komitmen di tubuh penyelenggara Pemilu dan juga partai politik untuk mengedukasi warga berpolitik sehat, bukan malah menjanjikan dan menjalankan politik uang.
“Kepada teman-teman mahasiswa saya selalu sampaikan, Anda orang cerdas, harus memilih orang cerdas. Gunakan hak suaramu. Jangan mau diiming-imingi janji-janji apa pun,” tutupnya. (*)
