Senin, 6 April 2026

Pemerintah Pusat Perketat Pengawasan Kinerja Pemda

Berita Terkait

Pegawai BPM Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemko Batam sedang melayani warga yang sedang melakukan pengurusan dokumen perizinan di Mall Pelayanan Publik, Rabu (11/4/2018).
F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah (Pemda) kian ketat. Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dala­m Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, PP tersebut me­ru­pa­kan turunan dari UU 23 tahun 2014 tentang Pemda. “UU Pemda yang mengamanat­kan laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah yang dilaporkan kepala daerah,” ujarnya, Minggu (24/3/2019).

Bahtiar menambahkan, dalam PP tersebut ada sejumlah lapo­r­a­n dan evaluasi penyelengga­raan pemda yang harus di­sam­pai­kan setiap tahunnya.

Baik kepada pemerintah pusat, DPRD, maupun masyarakat. Ya­kni laporan Pe­nye­leng­garaan pe­merintahan Daerah (LPPD) yan­g disampaikan oleh Pemda kepada Pemerintah Pusat, dan lapo­ran Keterangan Pertang­gu­ng­­jawaban (LKPJ) yang di­sam­paikan Pemda kepada DPRD.

Kemudian ada Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) yang disampaikan Pemda kepada masyarakat. Serta Evalusi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) adalah evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemda.

“LPPD, LKPJ, RLPPD, EPPD tersebut disusun berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi, dan objektif,” imbuhnya.

Bentuk laporan yang disampaikan-pun berbeda-beda dan sesuai fungsinya. LPPD misalnya, harus menyampaikan capaian-capaian sektor makro. Seperti indeks pembangunan manusia, angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, dan ketimpangan pendapatan. Kemudian, ada juga laporan capaian kinerja pada masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dalam pasal 12 PP 23/2019 disebutkan, LPPD digunakan untuk penilaian, perumusan kebijakan, dan pembinaan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Sementara untuk LKPJ yang disampaikan ke DPRD, ada se­jumlah item yang wajib di­sampai­kan. Seperti capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian, kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya, serta tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun anggaran sebelumnya.

Bahtiar menambahkan, dengan berlakuknya PP tersebut, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dinyatakan masih tetap berlaku.

“Sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini,” pungkasnya. (far)

Update