Kamis, 25 April 2024

Debt Collector Cabuli Anak Nasabah

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Rio Ronaldo, penagih utang koperasi harian dibekuk jajaran Polsek Batuaji. Pemuda 21 tahun adalah pelaku pencabulan terhadap Sn, bocah perempuan umur 7 tahun di salah satu perumanan di Batuaji, Sabtu (16/3/2019) lalu.

Dia dibekuk dua hari kemudian setelah dia melampiaskan syawatnya kepada bocah perempuan tadi.

Aksi bejat debt colector ini terjadi saat di akan menagih hutang koperasi harian ke rumah korban. Saat itu orangtua korban sedang tidak di rumah sehingga dia bebas gerayangi korban yang masih polos itu.

“Karena tahu orangtua korban tak di rumah, pelaku ini pura-pura minjam toilet. Saat korban tunjukan toilet, dia malah dekap dan sumpel mulut korban. Korban dicabuli di dekat kamar mandi,” ujar Kapolsek Batuaji kompol Syafruddin Dalimunthe, Selasa (26/3/2019).

Aksi pencabulan itu berjalan mulus sebab situasi di dekitar perumahan sepih. Usai cabuli korban pelaku langsung pergi dan mengancam agar korban tak beritahu orangtuanya atau siapapun.

“Ancam dia (pelaku) tapi namanya anak-anak (korban) saat orangtuanya pulang langsung cerita,” kata Dalimunthe.

Dengar cerita sang anak, orangtua korban langsung datangi Polsek Batuaji untuk membuat laporan. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan visum.

“Berkas laporan lengkap sehingga menangkap pelaku,” kata Dalimunthe.

Untuk menangkap pelaku, polisi cukup kewalahan sebab tempat tinggal pelaku tak diketahui. Butuh waktu dua hari untuk bisa menangkapnya.

“Dua hari kemudian dia (pelaku) datang lagi mau tagih uang koperasinya, saat datang itulah dia ditangkap,” ujar Dalimunthe.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya itu dengan alasan khilaf. Dia dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara. (eja)

Update