Kamis, 25 April 2024

KPU Batam Catat 1.689 Surat Suara Rusak

Berita Terkait

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Syahrul Huda

batampos.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Syahrul Huda mengatakan, dari hasil perhitungan yang dilakukan, ditemukan 1.689 surat suara yang rusak dan tidak bisa dipakai lagi. Angka ini lebih sedikit dibanding laporan awal yang sebanyak 2.028 surat suara.

Berkurangnya jumlah surat suara rusak ini, lanjut Syahrul, setelah dilakukan pengecekan ulang. KPU juga mendapati adanya sebagian surat suara yang masih layak dipakai.

“Setelah kami cek ulang, masih ada yang layak digunakan,” kata Syahrul, Selasa (26/3).

Syahrul menerangkan, ada beberapa kriteria surat suara yang dinilai masih layak digunakan. Salah satunya seperti adanya bercak tinta di surat suara, namun tidak mengenai kolom-kolom nama calon. Bercak-bercak tersebut tidak mengganggu masyarakat untuk mengetahui nama-nama calon dalam kertas suara.

Berbeda kalau bercak-bercak tersebut berada di kolom nama-nama calon. Tentunya dinyatakan rusak karena dikhawatirkan dapat mengganggu masyarakat.

“Kalau mengenai kolom-kolom nama, masuk kategori rusak,” tambahnya.

KPU Batam sudah membuat berita acara perihal surat suara yang rusak ini. Pihaknya juga menunggu arahan dari KPU pusat untuk dikembalikan atau dimusnahkan.

“Kami masih menunggu arahan dari pusat. Apakah surat yang rusak itu dimusnahkan atau dikembalikan,” tutup Syahrul. (jpc)

Update