batampos.co.id -Hukum rajam atau hukum cambuk sampai mati menanti kaum LGBT (lesbi, gay, biseksual, trnasgender).
Setidaknya undang-undang (UU) ini baru mulai bulan depan. Kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) mengecam hal tersebut.
Mereka meminta Brunei membatalkan undang-undang itu.
Brunei adalah negara Asia Tenggara pertama yang memperkenalkan hukum pidana Islam pada tahun 2014. Brunei mengumumkan tiga tahap pertama dari perubahan hukum yang mencakup denda atau penjara karena pelanggaran seperti kehamilan di luar pernikahan atau tidak mengikuti Salat Jumat.
Homoseksual merupakan perilaku ilegal di Brunei dan dapat dihukum hingga 10 tahun penjara. Namun perubahan hukuman penjara akan menjadi hukuman cambuk dan rajam sampai mati bagi Muslim yang dinyatakan bersalah karena perzinaan, sodomi, dan pemerkosaan.
Negara itu menunda implementasi dua tahap perubahan terakhir setelah dikecam kelompok internasional pada 2014. “Namun sekarang Brunei berencana untuk melanjutkan keduanya pada 3 April,” kata Matthew Woolfe pendiri kelompok HAM, The Brunei Project seperti dilansir Reuters, Senin (26/3).
ASEAN SOGIE Caucus, sebuah kelompok HAM yang berbasis di Manila mengonfirmasi implementasi dari perubahan yang tersisa akan berlangsung pada 3 April, mengutip dokumen pemerintah. OutRight Action International yang berbasis di Manila juga mengonfirmasi Brunei akan menerapkan tahap baru dalam hukum syariahnya.
Kantor Perdana Menteri Brunei tidak menanggapi permintaan komentar melalui email.
“Kami berusaha menekan Pemerintah Brunei tetapi menyadari ada jangka waktu yang sangat singkat sampai undang-undang itu berlaku,” kata Woolfe kepada Reuters. (JPG)