Rabu, 24 April 2024

Pabrik Disegel, Karyawan Tetap Bekerja

Berita Terkait

foto: batampos.co.id / dalil harahap

batampos.co.id – Penindakan kasus dugaan pelanggaran izin PT San Hai oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam mendapat apresiasi publik. Namun, sejumlah pihak mendorong DLH tidak tebang pilih dalam menertibkan pabrik yang dinilai melanggar aturan.

Hal ini disampaikan praktisi hukum Batam Ampuan Situmeang saat menghadiri rapat dengar pendapat terkait kasus PT San Hai di Komisi III DPRD Kota Batam, Jumat (22/3) lalu. Mewakili pihak PT San Hai, Ampuan mempertanyakan sikap DLH Kota Batam yang hanya menyorot aktivitas PT San Hai.

“Padahal pabrik yang serupa San Hai ini di Batam sangat banyak. Mengapa hanya San Hai yang disorot? Bahkan dilarang beroperasi?” tanya Ampuan.

Dalam kesempatan itu Ampuan mengakui, PT San Hai memang belum mengantongi izin upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL). Namun, bukan berarti tidak mengurusnya. Menurut Ampuan, izin tersebut pernah diurus tetapi ditolak oleh DLH Kota Batam.

Namun, dari sisi izin operasional, Ampuan menyebut PT San Hai telah melengkapinya. Sehingga pabrik yang me-ngolah limbah plastik itu tetap beroperasi.

“Kami akan penuhi semua perizinan, apapun itu bentuknya. Tapi kalau PT San Hai sudah tak diberi kesempatan lagi, ter­paksa kami akan mencari tempat yang kami bisa menjalankan usaha,” tegas Ampuan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Nyanyang Haris Pratamura mendukung sikap pemerintah menegakkan aturan lingkungan.

Namun, ia berharap, baik Badan Pengusahaan (BP) Batam maupun Pemko Batam transparan dalam menjalankan aturan bagi investor.

Menurut Nyanyang, BP dan Pemko Batam harus menjelaskan sejak awal, apa saja aturan yang harus dipenuhi calon investor. Termasuk memaparkan jenis industri apa saja yang dilarang masuk ke Batam.

“Jangan sampai perusahaan sudah masuk ke Batam, lalu ditutup karena dianggap tidak boleh beroperasi,” ujarnya.

Pantauan Batam Pos di pabrik PT San Hai di Tanjunguncang, Batam, sejumlah karyawan pabrik asal Tiongkok itu sudah mulai masuk kerja kembali. Padahal, segel dari DLH Kota Batam masih terpasang di pabrik tersebut.

Hal ini dibenarkan sejumlah pekerja galangan yang beroperasi di dalam kawasan yang sama dengan PT San Hai. Mereka menyebut, sudah sepekan ini karyawan PT San Hai kembali masuk kerja. Pekerja masuk pada pagi hari dan keluar pada siang dan sore hari.

“Kalau tak kerja ngapain mereka seharian dalam perusahaan. Masih disegel (DLH) sih tapi sudah aktivitas lagi di dalam,” kata Erik, seorang pekerja, Senin (25/3).

Leni, warga Kampung Pelanduk, juga menuturkan hal yang sama. Belakangan pekerja lokal yang tak lain adalah warga sekitar pabrik sudah kembali masuk ke dalam perusahaan.

“Pekerja masuk tapi katanya cuman absen saja. Nggak tahu juga apakah sudah ada kegiatan produksi atau belum karena sangat tertutup,” kata Leni, Senin (25/3).

Pihak manajemen PT San Hai saat dikonfirmasi tak menampik. Konsultan sekaligus juru bicara PT San Hai, Daniel, mengakui pekerja lokal tetap beraktivitas dalam perusahaan meskipun perusahaan tersebut masih menjalani serangkaian pemeriksaan oleh DLH Kota Batam.

“Iya, masuk mereka. Tahapan-tahapan (pemeriksaan) tetap kami jalani, tapi tak harus tutup total juga, kan? Kasihan pekerja lokal kalau dirumahkan semua,” ujar Daniel.
Meski para karyawan masuk kerja, Daniel menyebut aktivitas produksi di PT San Hai belum berjalan seperti biasa. “Karyawan tetap masuk, tapi aktivitas perusahaan belum (normal),” kata Daniel.

Sebelumnya, Daniel juga menyebutkan, perusahaan daur ulang sampah plastik asal Tiongkok itu mempekerjakan sekitar 70 pekerja lokal. Perusahaan tersebut juga beroperasi sesuai izin yang diberikan sehingga penyelesaian persoalan itu diharapkan sesuai dengan aturan dan ketentuan serta memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Terkait beraktivitasnya kembali pekerja di PT San Hai, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam Herman Rozie mengaku tidak tahu. Ia bahkan kaget karena pihaknya masih memasang segel di pabrik tersebut.

“Saya belum tahu. Karena setelah disegel pabrik itu sudah tidak boleh beroperasi lagi,” kata Herman, Senin (25/3).

Ia mengaku akan melihat langsung kebenaran informasi tersebut dengan turun ke lokasi pabrik. Namun ia memastikan, pihaknya tetap tidak akan mentolerir perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah plastik.

“Saya tegaskan, kalau berbahan baku sampah plastik tak akan saya keluarkan izinnya. Termasuk pabrik PT San Hai ini. Tak ada itu,” ungkapnya.

Herman menyebutkan, ia belum sempat meninjau lokasi lagi setelah disegel. Namun demikian, jika pabrik kembali beroperasi itu sudah jelas melanggar. “Memang bandel mereka ini,” ucap dia.

Ia mengungkapkan, sampai saat ini proses pemeriksaan belum rampung karena sejumlah saksi belum memenuhi panggilan. (gas/eja/yui)

Update