batampos.co.id – Memasuki atmosfir bulan politik yang semakin memanas, Badan Pengusahaan (BP) Batam memilih bersikap tidak memihak siapapun dalam pemilihan umum (pemilu) Presiden yang akan berlangsung beberapa minggu lagi.
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Eddy Putra Irawadi menyatakan sikap BP Batam tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2018. Pegawai BP Batam tidak boleh menjadi tim sukses (timses) bakal calon Presiden (capres).
”Peraturan masih sama. Dan berlaku seperti yang tertuang dalam surat edaran tersebut,” katanya, Selasa (26/3).
Adapun ruang lingkup dalam surat edaran yang harus dipatuhi para pegawai yak-ni pegawai BP tidak boleh berpihak kepada kepentingan siapapun. Kemudian, bagi pegawai BP yang menjadi bakal calon legislatif (caleg) dipersilakan mengundurkan diri.
Lalu, pegawai BP Batam dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan caleg maupun capres. Selan-jutnya, pegawai BP Batam dilarang mengikuti kegiatan politik seperti pendekatan terhadap partai politik dan ikut memasang spanduk atau baliho berbau politik.Kemudian, dilarang meng-hadiri deklarasi atau foto bersama dengan caleg dan capres. Dilarang menjadi pembicara pada kegiatan partai politik.
Dan tidak boleh memberikan like atau jempol pada posting-an caleg dan capres di media sosial.Bentuk imbauan larangan lainnya yakni pegawai BP Batam dilarang memberikan surat dukungan disertai surat fotokopi KTP. Dilarang juga berkampanye dan dilarang mendukung caleg dan capres dengan cara menggunakan fasilitas terkait jabatan dalam kegiatan kampanye.
Sanksi bagi yang melanggar akan dijatuhkan sesuai dengan tingkat kesalahannya dan peraturan yang berlaku.Terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam Zaki Setiawan menga-takan bahwa aparatur sipil negara sudah diatur agar bersikap netral atau jangan bersimpati terhadap caleg ataupun capres.
”Sebenarnya kalau di peraturan KPU lebih bersifat umum saja. Mereka (ASN) itu nanti akan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” ucapnya.
Jika masyarakat menemukan ASN yang terlibat dalam kegiatan kampanye bisa segera melaporkannya kepada Bawaslu.
”Karena hanya Bawaslu yang berhak menindak laporan terkait netralitas ASN dalam pemilu mendatang,” katanya.(leo)
