
batampos.co.id – Ide Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang mengusulkan agar undang-undang terorisme dipakai untuk menindak para penyebar hoaks menuai kontroversi dan dianggap berlebihan.
Namun, meski menuai kecaman, mantan panglima ABRI itu sudah mengundang penegak hukum untuk membahas hal itu secara langsung.
”Saya enggak asal-asalan, itu sudah kami koordinasikan dan kami rapatkan,” kata Wiranto.
Namun, pemerintah tidak bisa serta merta menerapkan UU Terorisme untuk menjerat penyebar hoaks. Sebab, masih butuh kajian serta pembahasan panjang.
Terkait hal itu, Wiranto menjawab enteng. ”Itu kan wacana,” tambah pejabat asal Yogyakarta tersebut.
Wiranto mengakui, dirinya sengaja melempar wacana tersebut kepada publik. Tujuannya agar masyarakat merespons wacana itu. ”Supaya ahli hukum ikut berpikir soal itu, karena ini tugas bersama. Bukan tugas polhukam saja,” ucap dia.
Wacana menjerat para penyebar hoaks menggunakan Undang-Undang terorisme, sambung dia, muncul pasca merebaknya berbagai hoaks yang tidak jarang mengancam persatuan bangsa. Menurut Wiranto, hoaks menjadi perhatian pemerintah.
”Termasuk ujaran kebencian, fitnah, hoaks. Semua itu sudah kami bicarakan,” bebernya.
Belakangan, dia menilai eskalasi kejahatan siber tersebut meningkat. Bahkan, sudah sampai pada tahap yang berpotensi mengancam dan membahayakan masyarakat. Karena itu, pemerintah segera mengambil langkah-langkah strategis. Di antaranya dengan memblokir ratusan ribu akun penyebar hoaks.
”Paling nggak sudah 800 ribu akun yang diblokir,” imbuh Wiranto. Namun, langkah tersebut tidak lantas membendung peredaran hoaks. Sampai saat ini masih banyak yang memproduksi dan menyebarluaskan hoaks.
Tidak sedikit di antaranya dinilai mengancam. Yang seperti itu, sambung Wiranto, patut mendapat perhatian. Apalagi jika hoaks sudah mendelegitimasi pemerintah, institusi, Undang-Undang, maupun konstitusi.
”Tentunya kita harus waspada,” imbuhnya.
Pada lain sisi, aturan dan ketentuan dalam Undang-Undang yang ada saat ini, belum cukup untuk menindak kejahatan tersebut. Dalam kondisi itu, dia menilai harus ada terobosan.
”Butuh satu langkah-langkah yang lebih tegas,” tambah dia.
Wiranto menyampaikan, wacana menjerat penyebar hoaks dengan Undang-Undang terorisme mendapat beragam tanggapan. Melalui tanggapan-tanggapan itu, Wiranto berharap besar muncul solusi. Apabila wacana yang dia lempar tidak mungkin dilaksanakan, dia ingin ada solusi lain.
”Kalau nggak setuju solusinya apa. Jangan hanya mencela,” ucap dia.
Solusi yang dia maksud harus cepat ditemukan. Sebab, kondisi maupun situasi saat ini butuh langkah cepat.
”Kalau kita tidak ada terobosan, ya akan membahayakan kelang-sungan hidup bangsa ini,” imbuhnya. (syn/oni)
