Minggu, 5 April 2026

Uji Kompetensi Nakes setelah Wisuda

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Menristekdikti Mohamad Nasir mencabut regulasi ujian kompetensi bagi para mahasiswa calon tenaga kesehatan (nakes).

Selama belum keluar regulasi baru, mahasiswa diperbolehkan lulus terlebih dahulu. Uji kompetensi bisa menyusul saat regulasi sudah terbit.

Nasir menjelaskan, persoalan yang muncul saat ini adalah ujian kompetensi dilakukan secara nasional. Imbasnya, ada keluhan ujiannya sulit, banyak yang tidak lulus, dan sebagainya. Nasir mengakui masih ada diversifikasi kualitas perguruan tinggi, khususnya yang mencetak calon nakes.

Apakah uji kompetensi akan dihapus? ”Tidak,” tegas Nasir saat ditemui seusai membuka kegiatan Healthy Talk di kantornya kemarin (26/3).

Nasir menegaskan, UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan mewajibkan ada uji kompetensi.

Hanya, ke depan ujian tersebut tidak berlaku nasional. Melainkan dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi bersama organisasi profesi terkait. Namun tetap dalam pengawasan lembaga sertifikasi profesi.

”Kemenristekdikti hanya membuat pedoman atau tata laksananya saja,” tuturnya.
Nasir menegaskan, Permen­ris­tekdikti 12/2016 tentang uji kompetensi nakes sudah res­m­i­ dicabut beberapa pekan la­lu.

Karena itu, mahasiswa kesehatan bisa tetap diwisuda­ tan­pa harus mengikuti uji ko­mpetensi. Nasir berharap re­gulasi baru bisa terbit dalam sa­tu sampai dua bulan ke depa­­n.
Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberda­yaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kemenkes Usman Sumantri tidak sepakat jika uji kompetensi dihilangkan.

Dia mengatakan, Kemenkes tetap meminta agar lulusan tenaga kesehatan terstandar. Apalagi mutu pendidikan perguruan tinggi bermacam-macam.

”Akan menyulitkan bagi lulusan nakes apabila tidak ada uji kompetensi,” tuturnya.

Secara global, lanjutnya, semua lulusan tenaga kesehatan memang harus diuji kompetensi. Hal itu demi keamanan pasien dan juga nakes tersebut.

Menurut dia, kesepakatan internasional juga mensya-ratkan lulusan harus kompeten, apalagi mereka yang tugasnya melayani kesehatan.

”Pertukaran nakes antarne­ga­ra ada persyaratan evaluas­i kompetensi, baik nakes kita yang keluar negeri atau nakes luar masuk ke Indonesia,” ucap Usman. (wan/lyn/oni)

Update