batampos.co.id – Pakar Administrasi Publik Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Yogi Suprayogi, menyebut banyaknya kasus PNS yang terlibat politik dalam Pemilu sebagai persoalan yang laten.
Penyebab utamanya adalah banyak PNS yang menggantungkan karirnya pada pejabat politik. Akibatnya, mereka terpaksa mengikuti kehendak politik atasannya.
“Yang kayak gitu sudah pasti (untuk mengamankan posisi),” ujarnya, Rabu (27/3/2019).
Selain itu, lanjut dia, persoalan penindakan dan sanksi yang kurang tegas juga berdampak pada tidak munculnya efek jera. Meski banyak yang dilaporkan, namun tidak sedikit yang kasusnya menguap. Oleh karena itu, jika benar-benar serius, sanksi harus benar-benar ditegakkan.
Yogi berpendapat, jika persoalan netralitas masih terus terjadi, pemerintah bisa juga mengkaji ulang UU ASN. Salah satu poin yang perlu dipertimbangkan adalah pencabutan hak politik bagi ASN seperti TNI/Polri. Sebab, jika birokrasi digerakkan, dampak kecurangannya pun sangat berbahaya.
“Dari pada setiap tahun masalah ini terus berulang,” tuturnya.
Terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo enggan berkomentar banyak terkait kasus ketidaknetralan PNS. Dia menyerah-kan hal itu kepada pihak Panwas Pemilu. Dia pun mendukung Panwas melaksa-nakan tindakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, Tjahjo menegaskan, PNS bebas menentukan pilihan politiknya, tidak boleh dipaksakan oleh pihak manapun.
”Itu tidak bisa dipisahkan. Itu hak, bebas,” terang dia, Rabu (27/3).
Karena itu, pemerintah tidak boleh turut campur sama sekali.
Sejauh ini, berdasarkan laporan yang diterima Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), selama masa kampanye enam bulan belakangan, dugaan pelanggaran netralitas PNS sudah mencapai ratusan.
“Jumlahnya 300-an lebih,” ujar Ketua KASN Sofian Effendi di Jakarta, kemarin.
Sofian menjelaskan, bentuk pelanggaran yang dilakukan PNS cukup beragam. Mulai dari melakukan deklarasi dukungan, dugaan menggunakan fasilitas negara, hingga menunjukkan kode jari yang berafiliasi dengan calon tertentu. Semua dugaan itu sudah disertai dengan bukti-bukti yang memadai.
“Sekarang ini kita banyak menggunakan bukti-bukti di media, dan itu sudah bisa dijadikan bukti,” imbuhnya.
Saat ini, semua laporan tersebut dalam proses penyelidikan jajaran KASN. Namun, beberapa di antaranya sudah diproses dan dijatuhkan rekomendasi sanksi. Misalnya, 15 camat di Sulawesi Selatan yang diberikan sanksi teguran keras usai memberikan dukungan politik secara terbuka kepada salah satu capres.
Sofian menjelaskan, bentuk sanksi yang diberikan sangat beragam. Mulai dari sanksi teguran hingga pemecatan. Semua bergantung pada tingkat pelanggarannya. Ketentuan mengenai pelanggaran ringan sedang atau berat diatur dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/M.SM.00.00/2017.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, ada tiga jenis pelanggaran. Yakni pelanggaran ringan dengan sanksi teguran, pelanggaran sedang disanksi penundaan kenaikan gaji, penundaan pangkat, atau penurunan pangkat. Sedangkan pelanggaran berat disanksi pemecatan.
Sanksi berat sendiri berlaku bagi ASN yang menggunakan fasilitas negara dan kedudukannya untuk menggerakkan orang memilih calon tertentu. Sofian menyebut, sanksi tersebut sudah memakan satu korban.
“Di satu daerah di Sumatera. Dia memanfaatkan fasilitas negara untuk mendukung salah satu calon,” tuturnya.
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengakui pelanggaran netralitas memang masih terjadi. Namun, dia membantah jika kejadiannya cukup masif. Menurutnya, angka yang muncul di lapangan relatif tidak banyak jika dibandingkan dengan jumlah PNS yang dimiliki.
“Kira-kira ada 300-an saja dari 4 juta lebih PNS,” ujarnya. (far/syn)
