batampos.co.id – Indikasi bahwa ada yang tidak beres dalam proses seleksi pejabat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur terus ditelisik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seharian kemarin (27/3), penyidik memeriksa lima orang saksi yang merupakan bagian dari panitia seleksi (pansel) pimpinan tinggi Kemenag.
Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah Ketua Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Nur Kholis Setiawan. Pria yang kini menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag itu diperiksa selama tujuh jam lebih itu mengaku diminta menjelaskan seputar tahapan seleksi jabatan di institusinya.
”Saya memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan yang diperlukan,” ujar Nur Kholis saat keluar gedung KPK sekitar pukul 17.30. Pejabat berkemeja putih saat diperiksa itu mengaku diperiksa sebagai ketua pansel yang menyeleksi seluruh calon pejabat tinggi tahun 2019, salah satunya seleksi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jatim.
Nur Kholis mengklaim bahwa seluruh prosedur pengisian jabatan tinggi di Kemenag sudah sesuai ketentuan. Termasuk seleksi Kakanwil Kemenag Jatim. Menurutnya, pansel memiliki standar operasi prosedur (SOP), petunjuk teknis (juknis), dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dalam melakukan proses seleksi.
”Tugas kami adalah menjalankan proses,” jelasnya.
Lalu, bagaimana eks Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy bisa “mengintervensi” proses seleksi jabatan itu sebagaimana yang disangkakan KPK selama ini? Nur Kholis mengaku tidak tahu menahu.
”Kapasitas kami tentu memberikan penjelasan, memberikan keterangan dari apa yang kami lakukan sesuai dengan SOP yang ada,” ungkapnya.
Dia mengaku sudah menjelaskan semua tahapan seleksi jabatan kepada penyidik KPK. Termasuk, menjelaskan tentang bagaimana Haris Hasanuddin bisa lolos seleksi dan menduduki jabatan Kakanwil Kemenag Jatim. Nur Kholis enggan membeberkan alasan meloloskan Haris secara lebih rinci.
”Itu ranahnya KPK, kami sudah berikan penjelasan,” ujarnya.
Posisi Nur Kholis sebagai ketua pansel sempat mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Hal itu lantaran Nur Kholis merangkap dua jabatan lain di Kemenag. Selain menjadi ketua pansel, Nur Kholis juga didaulat sebagai Sekjen dan Plt Irjen Kemenag. Menanggapi hal itu, Nur Kholis menyebut rangkap jabatan tersebut tidak menyalahi prosedur.
”Mengapa saya ditugasi sebagai Plt Irjen, karena sejak 5 Oktober 2018 saya kan dikukuhkan sebagai Sekjen Kemenag, dan sebelum itu saya sebagai Irjen,” terangnya.
Kekosongan posisi Irjen itu yang kemudian diisi Nur Kholis dengan status plt. ”Aturan dalam manajemen kepegawaian, eselon 1 tidak bisa dijabat Plt oleh eselon 2,” terang pejabat eselon 1 di Kemenag tersebut.
Sementara itu, Ketua KASN Sofian Effendy mengakui pihaknya mengendus praktik jual beli jabatan di kementerian lain di luar Kementerian Agama yang diungkap KPK. Dia menilai, perubahan sistem rekruitmen menjadi lelang jabatan tidak serta merta menghilang praktik (KKN) di pemilihan pejabat tinggi. (far/din)
