Rabu, 8 April 2026

KPK Periksa Sekjen Kemenag

Berita Terkait

batampos.co.id – Indikasi bah­wa ada yang tidak beres da­lam proses seleksi pejabat di lingkungan Kementerian Aga­ma (Kemenag) Jawa Timur ter­us ditelisik penyidik Komi­si Pemberantasan Korupsi (K­PK). Seharian kemarin (27­/3), penyidik memeriksa lima or­ang saksi yang merupakan ba­gian dari panitia seleksi (pansel) pimpinan tinggi Ke­me­nag.

Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah Ketua Pansel Jabatan Pimpinan Tingg­i Kemenag, Nur Kholis Setiaw­an. Pria yang kini menjabat Sekreta­ris Jenderal (Sekjen) dan me­rang­kap Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal (Irjen) Keme­nag itu diperiksa selama tujuh jam lebih itu mengaku diminta menjelaskan seputar tahapan seleksi jabatan di institusinya.

”Saya memenuhi panggilan KPK untuk memberikan ketera­ng­an yang diperlukan,” ujar Nur Kholis saat keluar gedung KPK sekitar pukul 17.30. Pe­ja­ba­t berkemeja puti­h sa­at di­p­eriksa itu mengaku di­pe­rik­sa sebagai ketua pansel ya­­ng menyeleksi seluruh calon­ pejabat tinggi tahun 2019, salah­ satunya seleksi Kepala Kantor Wil­ayah (Kakanwil) Kemenag Jatim.

Nur Kholis mengklaim bahwa se­­luruh prosedur pengisian ja­­batan tinggi di Kemenag suda­h sesuai ketentuan. Termasuk seleksi Kakanwil Keme­n­a­g Jatim. Menurutnya, pansel memiliki standar operasi prose­dur (SOP), petunjuk teknis (juk­­nis), dan petunjuk pelaksa­na­an (juklak) dalam melakukan proses seleksi.

”Tugas kami adalah menjalankan proses,” jelasnya.

Lalu, bagaimana eks Ketua Umum (Ketum) Partai Persatu­an Pembangunan (PPP) Roma­hur­muziy alias Romy bisa “me­ng­intervensi” proses seleksi ja­batan itu sebagaimana yang di­sangkakan KPK selama ini? Nu­­r Kholis mengaku tidak tahu­ menahu.

”Kapasitas kami tentu­ memberikan penjelasan, membe­­rikan keterangan dari apa yang kami lakukan sesuai de­ngan SOP yang ada,” ungkap­nya.

Dia mengaku sudah menjelaskan semua tahapan seleksi jabatan kepada penyidik KPK. Termasuk, menjelaskan tentang bagaimana Haris Hasanuddin bisa lolos seleksi dan menduduki jabatan Kakanwil Kemenag Jatim. Nur Kholis enggan membeberkan alasan meloloskan Haris secara lebih rinci.

”Itu ranahnya KPK, kami sudah berikan penjelasan,” ujarnya.

Posisi Nur Kholis sebagai ketua pansel sempat mendapa­t sorotan dari sejumlah pihak. Hal itu lantaran Nur Kholis merangkap dua jabatan lain di Kemenag. Selain menjadi ketua pansel, Nur Kholis juga didaulat sebagai Sekjen dan Plt Irjen Kemenag. Menangga­pi hal itu, Nur Kholis menyebut rangkap jabatan tersebut tidak menyalahi prosedur.

”Mengapa saya ditugasi sebagai Plt Irjen, karena sejak 5 Oktober 2018 saya kan dikukuhkan sebagai Sekjen Kemenag, dan sebelum itu saya sebagai Irjen,” terangnya.

Kekosongan posisi Irjen itu yang ke­mudian diisi Nur Kholis de­ngan status plt. ”Aturan da­lam manajemen kepegawaian­, eselon 1 tidak bisa dijabat Plt oleh eselon 2,” terang pejabat eselon 1 di Kemenag tersebut.

Sementara itu, Ketua KASN Sofian Effendy mengakui pihak­nya mengendus praktik jual be­li jabatan di kementerian la­­in di luar Kementerian Agama­ yang diungkap KPK. Dia me­nilai, perubahan sistem rekruit­men menjadi lelang jabatan tidak serta merta menghilang praktik (KKN) di pemilihan pejabat tinggi. (far/din)

Update