Kamis, 25 April 2024

Pengusaha Properti Tunggu Kejelasan Kepemimpinan BP Batam

Berita Terkait

foto: batampos.co.id / cecep mulyana

batampos.co.id – Membaiknya kondisi ekonomi global mulai berdampak positif bagi penjualan properti di Batam. Na­mun, bisnis sektor properti ini diprediksi akan benar-benar meroket (rebound) setelah hajatan akbar pemilihan umum (Pemilu) 2019 usai.

“Banyak pebisnis yang simpan cash dulu sambil melihat siapa yang terpilih nanti dan seperti apa kinerja ke depannya,” kata Principal Promax Batam City, Pandu Dinata Pramono, Selasa (26/3).

Menurut Pandu, pebisnis baru bisa merencanakan investasinya setelah tahu apa langkah-langkah kebijakan dari pemimpin baru yang dibutuhkan dalam menggairahkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Setelah tahu, pebisnis baru bisa berencana, apakah taruh modal di aset ataukah di bisnis,” paparnya.

Di sisi lainnya, pemerintah pusat belum memiliki aturan baku tentang nasib Badan Pengusahaan (BP) Batam. Wacana menjadikan wali kota Batam sebagai ex officio kepala BP Batam belum menunjukkan titik terang hingga saat ini. Padahal tenggat waktunya tinggal sebulan lagi.

Di sisi lain, kata Pandu, masa transisi di BP Batam saat ini membuat sejumlah proyek penunjang bisnis sektor properti terhenti. Misalnya, proyek jalan menuju Nuvasa Bay di Nongsa, Batam. Kondisi ini, sedikit banyak, akan memengaruhi keputusan konsumen dalam membeli properti di daerah itu.

“Ini yang membuat pebisnis dan pemilik modal masih menunggu dan melihat hasil pilpres dan keputusan pemerintah pusat,” paparnya.

Senada dengan Pandu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Batam Achyar Arfan mengatakan, tak hanya konsumen, pengembang properti juga menunggu hasil pilpres sebelum menentukan arah perencanaan pembangunan properti.

Sedangkan untuk rumah yang diminati, sekarang banyak masyarakat Batam yang jatuh cinta dengan rumah yang mendapat fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) karena harganya yang terjangkau.

“Di 2017 sekitar 400-an rumah, tapi di tahun 2018 meningkat jadi 1.100-an rumah,” imbuhnya.

Tapi, ia mengungkapkan pengembang masih meyakini bahwa pasar properti akan kembali membaik. Makanya REI kembali menggelar pameran properti REI Expo dengan berbagai macam promo menarik bagi masya-rakat agar tertarik berinvestasi di properti.

Manfaatkan Lahan Tidur

Sementara Badan Pengusahaan (BP) Batam membuka kesempatan bagi pemilik lahan tidur yang ingin menjalin kerja sama dengan investor lain untuk membangun lahannya. Kesempatan ini diberikan bagi pemilik lahan yang tak ingin izin alokasi lahannya dicabut karena tak kunjung melakukan pembangunan.

“Tinggal ajukan rencana bisnisnya, harus lengkap dengan rencana, jadwal dan pembiayaannya. Asal masuk akal, akan disetujui,” kata Kepala Kantor Lahan BP Batam Imam Bahroni, Selasa (26/3).

Makanya dalam proses pemaparan rencana bisnis, BP Batam mengikutsertakan sejumlah divisi lain untuk menelusuri presentasi dari pengusaha.

Pertama, ada Biro Perencanaan Teknik terkait fatwa planologi. Fatwa ini terkait dengan peruntukan lahan dan proses tata ruang. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi apakah peruntukannya sudah sesuai dengan Perpres 87/2011 tentang Tata Ruang Batam atau belum.

Lalu ada Direktorat Sarana dan Prasarana untuk penerbitan izin pematangan lahan. Kemudian ada dari Kantor Lahan untuk evaluasi perizinan lahannya. Selanjutnya, ada Biro Hukum untuk membahas legalitasnya. Biro Keuangan untuk mengecek kemampuan finansial perusahaan dan terakhir Satuan Pengawas Internal (SPI) di bawah Kepala BP Batam sebagai pengawas.

Dalam proses pemaparan rencana bisnis, BP mempersilakan pengusaha untuk mengevaluasi rencana bisnisnya. Bagi pemilik alokasi lahan baru, bisa melakukan evaluasi hingga tiga bulan. Sedangkan untuk pemilik lahan yang memilih melanjutkan lahan tidurnya hanya bisa sebulan dalam merevisi rencana bisnisnya.

Kemudian setelah itu, bayar UWTO-nya sesuai dengan nilai yang tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) 27 Tahun 2017 soal Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan. Dalam peraturan terbaru ini, tidak ada lagi pembayaran UWTO di muka atau pembayaran dengan sistem cicilan.

Mengenai lahan yang terlanjur dialokasikan, tapi berada di lokasi hutan lindung, Bahroni mengatakan BP tak bisa mengeluarkan surat perjanjian (Spj) dan surat keputusan (Skep) untuk rekomendasi penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB). Luas kawasan hutan lindung dan DPCLS di Batam yang termasuk dalam kawasan non budidaya mencapai 14.495 hektare.

“Tapi kami akan kembalikan UWTO bagi lahan di hutan lindung yang sudah terlanjur dialokasikan,” paparnya.

Terpisah, pakar hukum Batam, Ampuan Situmeang mengatakan, kerja sama antarpemilik lahan dan investor bisa dilakukan, tapi hanya pemilik lahan yang bisa mengajukan ke BP Batam.

“Kerja sama itu hanya perjanjian dan kuasa. Untuk di atas nama pemilik yang diakui BP Batam,” jelasnya.

Sedangkan mengenai alokasi hutan lindung, sudah sepantasnya tak boleh dialokasikan karena sudah termasuk dalam ranah pidana.

“Tapi bukan dikembalikan UWTO-nya. Ya diganti lokasinya. Karena itu kan tanggungjawab BP sebagai pembuat kebijakan,” paparnya.

Dahulu, oknum BP Batam mengalokasikan lahan yang sebenarnya termasuk hutan lindung dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau segelintir kelompok.

“Kalau dikembalikan, dendanya berapa persen. Karena BP juga kan pasti kenakan denda jika telat bangun dan bayar,” paparnya lagi.

Ia menyarankan agar BP Batam benar-benar introspeksi sampai ke tingkatan terdalam. Tujuannya untuk memperbaki semua regulasi terdahulu yang menyebabkan permasalahan saat ini.

“Dahulu memang oknum Otorita Batam (OB) tak mengakui hutan dan yang diakui adalah kawasan terbuka hijau. Makanya bersekongkol dengan pengusaha untuk mengalokasikan lahan yang belum ada sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL),” ucapnya.

Istilahnya, saat itu, adalah pencadangan. Padahal hutan tersebut masih berstatus hutan lindung dan belum ada penetapan sebagai lahan yang boleh dialokasikan. (leo)

Update