batampos.co.id – Tidak lama lagi, sekolah-sekolah negeri akan melakukan pendaftaran peserta didik baru (PPDB). Berkaca dengan PPDB tahun lalu, polisi tidak ingin ada lagi pungli dalam PPDB.
Oleh sebab, kepolisian akan melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap PPDB. “Kami sudah melakukan tindakan pencegahan, dengan berkoordinasi dengan instansi terkait. Namun apabil ada temuan, kami tidak segan-segan melakukan tindakan hukum,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga, Rabu (27/3).
Ia mengatakan langkah pencegahan yang dilakukan dengan sosialisasi, dan menjalin komunikasi dengan instansi terkait. Polisi, kata Erlangga sudah melakukan himbauan ke sekolah-sekolah menjalankan PPDB dengan aturan yang berlaku. “Kami sudah peringatkan juga, jangan ada penyimpangan dalam PPDB tahun ini,” ucapnya
Terkait pengawasan, Erlangga mengatakan tim siber pungli Provinsi maupun Kota atau Kabupaten akan turun melihat langsung proses PPDB di sekolah-sekolah. Dan ia berharap, apabila masyarakat menemukan kecurangan atau hal-hal yang tidak wajar, bisa melaporkannya ke Satgas Siber Pungli.
“Laporkan saja, jangan takut. Kami akan tindaklanjuti semua laporan yang masuk,” ungkapnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan menyatakan akan menyiapkan formula baru, untuk PPDB tahun ini. Sistem baru yang disiapkan ini, diharapkannya, untuk tidak mengulang kejadian tahun lalu.
Selain itu, Hendri meminta orangtua agar tidak percaya dengan janji-janji dari oknum, untuk memastikan kelulusan anaknya. “Saya tidak ingin kejadian SMPN 10 Batam terulang kembali, makanya kami serius untuk menyiapkan sistem baru di PPDB tahun ini,” ungkapnya.
Hendri mengatakan sebaiknya orangtua agar bisa mengikuti proses PPDB. “Apabila tidak lulus, jangan dipaksa. Banyak sekolah swasta yang masih bagus,” ungkapnya.
Kasus pungli SMPN 10 yang terjadi tahun lalu, melibatkan Mantan Kepala Sekolah SMPN 10, Rahib. Lalu juga melibatkan Wakil Kepala Sekolah Antonius Yudi Novianto, Guru Honor Mismarita, Ratu Roa Staf Admin dan Ketua Komite Baharuddin.
Dari hasil pengembalian pihak kejaksaan, terungkap keseluruhan uang pungli tersebut berjumlah Rp 473.930.000. Uang tersebut hasil pungli dari orangtua sisa, dengan jumlah yang bervariasi setiap orangnya, mulai Rp 600ribu hingga Rp 2juta. (ska)