batampos.co.id – Maraknya fenomena tekanan politik bagi pegawai negeri sipil (PNS) jelang pelaksanaan Pemilu 2019 menjadi perhatian Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Indonesia. Politisasi dan penggiringan PNS untuk memilih calon presiden dan partai politik tertentu adalah pelanggaran. Tak main-main, pelakunya bisa diancam hukuman pidana.
“Politisasi PNS merupakan pelanggaran terhadap aturan main penyelenggaraan pemilu, baik administratif maupun pidana,” kata Direktur Perludem Indonesia Titi Anggraini saat dihubungi Batam Pos, Rabu (27/3).
Ia menyampaikan, semua pihak, terutama masyarakat hendaknya turut andil jika mendapati pelanggaran tersebut.
Yakni dengan melaporkan ke pihak yang berwenang.
“Dalam hal ini pengawas pemilu,” tambahnya.
Tidak hanya itu, ia juga mengatakan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) maupun inspektorat di masing-masing institusi pemerintah dapat proaktif mencegah maupun melakukan pengawasan terhadap potensi upaya penggiringan PNS atau politisasi terhadap PNS ke kelompok politik tertentu.
“Bawaslu juga harus lakukan sosialisasi yang baik ke masyarakat, PNS, atau pejabat publik bahwa PNS tidak boleh dimobilisasi untuk mendukung kekuatan politik tertentu,” imbuhnya.
Soal netralitas PNS, ia menerangkan di dalam Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun UU Pemilu, PNS harus netral dan tidak partisan.
“Netralitas juga imparsialitas ASN harus dijaga selama pemilu. Tidak ada tafsir berbeda soal ini,” kata dia.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga angkat bicara. Komisioner Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem Merit KASN, Nuraida Mokhsen, memberikan peringatan dini kepada setiap kepala daerah, baik itu gubernur, bupati dan wali kota untuk tidak melakukan intimidasi politik terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena sesuai Undang-Undang ASN, mereka harus netral dan tidak berpihak.
“Dalam menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak. ASN juga dilarang memihak caleg atau capres tertentu,” ujar Nuraida Mokh-sen kepada Batam Pos, Rabu (27/3).
Menurut mantan pejabat Pemprov Kepri tersebut, seorang PNS atau ASN harus menjadi panutan di masyarakat dan keberpihakan mereka juga akan mengganggu pelayanan publik. Di kode etik dan kode perilaku diatur, bahwa PNS wajib mentaati perintah atasan sepanjang tidak bertentangan peraturan perundang-undangan.
“Jadi, kalau diminta melakukan sesuatu yang bertentangan dengan UU ASN, maka harus menolak. Jika memang ada pemaksaan atau intimidasi laporkan ke pihak terkait,” tegasnya.
Ia mengatakan, menjelang Pilpres dan Pileg pada 17 April 2019 mendatang, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga mengingatkan seluruh PNS untuk menjaga netralitas dan tetap berkomitmen menempatkan peran dan fungsinya secara proporsional.
“Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen PNS antara lain berdasarkan pada asas netralitas sesuai pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” tegasnya.
Lebih lanjut, katanya, BKN juga sudah menerbitkan daftar larangan PNS terkait dukungan kepada capres dan cawapres jelang Pilpres. Larangan ini juga berlaku di media sosial seperti Twitter, Facebook, WhatsApp, BBM, Line, SMS, lnstagram, blog, dan sejenisnya.
“BKN memerintahkan kepada seluruh PNS agar betul-betul mematuhi ketentuan masalah netralitas ini,” jelasnya.
Untuk itu, Nuraida meminta kepada seluruh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas agar mengawasi bawahannya dalam rangka menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden.
“PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dijatuhi hukuman disiplin. Kepala Daerah yang merupakan orang politik juga harus menghormati aturan main yang sudah ditetapkan,” tutup Nuraida. (iza/jpg)
