Minggu, 5 April 2026

400 Ribu Amplop untuk Serangan Fajar

Berita Terkait

batampos.co.id – Praktik politik uang dalam pemilihan umum (pemilu) masih jadi tradisi. Buktinya, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Komisi VI DPR sekaligus calon legislatif (caleg) dapil Jawa Tengah II Bowo Sidik Pangarso, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang total Rp 8,4 miliar yang akan digunakan untuk “serangan fajar” pemilu 2019.

Uang itu sudah dikemas dalam 400 ribu amplop. Dan dimasukkan dalam 84 kardus besar. KPK mengamankan uang tersebut dari sebuah ruangan di kantor PT Inersia di Jakarta.

”Dipersiapkan untuk “serangan fajar” pada pemilu 2019 nanti,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Kamis (28/3).

Basaria menjelaskan, uang dalam kardus pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu itu diduga bagian dari suap dan gra­tifikasi yang diterima Bowo. Salah satu penerimaan suap yang berhasil diidentifikasi KPK berasal dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Suap itu diduga berkaitan dengan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia yang menggunakan kapal milik PT HTK.

Sejatinya, kerja sama pe­nye­waan kapal itu sudah dihenti­kan oleh PT Pupuk Indonesia. Namun, atas bantuan Bowo yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar, PT HTK bisa kembali melakukan kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (anak perusahaan PT Pupuk Indonesia) melalui memorandum of understanding (MoU) pada 26 Februari lalu.

”BSP (Bowo Sidik Pangarso) diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton,” ungkap Basaria. Sejauh ini, KPK telah mengendus adanya enam kali pemberian dari PT HTK untuk Bowo. Jumlahnya Rp 221 juta dan 85.130 dolas AS. Uang itu diberikan di berbagai tempat, seperti di rumah, hotel, dan kantor PT HTK.

Basaria menyebut, sejauh ini pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam OTT selama dua hari tersebut. Yakni, Bowo dan Indung (pegawai PT Inersia) sebagai tersangka penerima suap. Serta, Marketing Manager PT HTK sebagai pemberi suap. Selain pasal suap, KPK juga menyelipkan pasal penerimaan gratifikasi untuk Bowo dan Indung.
KPK sebelumnya sempat memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Pilog Ahmadi Hasan dan Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Achmad Tossin. Namun, kedua direk­si perusahaan BUMN tersebut tidak turut diamankan dalam perkara ini. Keduanya hanya diklarifikasi oleh penyidik KPK terkait dengan distribusi pupuk itu.

Lalu, apakah uang dalam amplop itu berkaitan dengan logistik pemilihan presiden (pilpres) di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah II (dapil Bowo)? Basaria menegaskan uang-uang yang sudah dikemas dalam amplop itu tidak berkaitan dengan pilpres.

”Sama sekali tidak (berkaitan pilpres). Dari awal sampai akhir, tidak ada bicara tentang itu (logistik pilpres, red),” tegasnya.

Namun, berdasar informasi yang diperoleh Jawa Pos (grup Batam Pos) dari sumber internal KPK, dalam amplop itu terdapat cap jempol salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Terkait hal itu, Basaria kembali membantah hal tersebut.

”Saya ulang. Ini hasil pemeriksaan (Bowo) memang untuk kepentingan dia akan mencalonkan diri kembali (sebagai caleg),” terangnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, ratusan ribu amplop yang disimpan dalam kardus besar itu dalam kondisi dilem. Sehingga, pihaknya belum bisa membuka satu per satu amplop yang ditengarai terdapat cap jempol salah satu pasangan capres cawapres itu.

”Ada prosedur-prosedur hukum acara yang berlaku kalau barang bukti itu diubah kondisinya,” tuturnya.

KPK menjerat Bowo dan Indung dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 64 ayat (1) KUHP dalam perkara ini. Sementara terhadap pemberi, KPK menerapkan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (tyo)

Update