batampos.co.id – Para kepala daerah diminta profesional dalam menghadapi Pemilu 2019. Sebagai pimpinan eksekutif, mereka diminta tidak menggunakan kekuasaannya untuk menjadikan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai mesin politik.
“Gubernur, wali kota, maupun bupati tidak menjadikan aparatur sipil negara sebagai alat politiknya,” kata Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (Stisipol) Tanjungpinang Endri Sanopaka, Kamis (28/3/2019).
Endri mengakui, posisi sebagai kepala daerah memang sering sengaja dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Sebab, umumnya, mereka memang merupakan politikus atau kader partai politik yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah.
Sehingga saat menjadi kepala daerah, mereka kerap memanfaatkan bawahannya, yakni para PNS, untuk kepentingan politik. Bahkan tak jarang kepala daerah melakukan intimidasi kepada bawahannya agar mengikuti pilihan politiknya.
“Tapi mereka harus profesional. Karena saat tampil sebagai seorang kepala daerah, artinya dia adalah pimpinan eksekutif, bukan kader partai politik,” katanya.
Itulah sebabnya, kata Endri, idealnya seorang kepala daerah tidak menjadi tim sukses dalam pemilu.
“Karena ada tanggung jawab moral lainnya yang harus mereka kerjakan,” jelas Endri.
Kalaupun harus menjadi tim sukses untuk calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) tertentu, maka kepala daerah tersebut harus mengajukan cuti saat hendak kampanye. Dan kampanye itupun tetap tidak boleh dilakukan atau melibatkan PNS.
“Mungkin lebih elegan jika kepala daerah melakukan intervensi melalui keberhasilan-keberhasilan pembangunan oleh kandidat petahana, misalnya. Cara seperti ini tentu lebih profesional, ketimbang melakukan intimidasi politik,” tegas Endri.
Kemudian mengenai posisi PNS pada panggung pemilu memang harus netral.
Namun, mereka juga punya hak pilih. Tetapi hak politik PNS ditentukan ketika berada di bilik suara. Sehingga seharusnya tidak ada kepala daerah yang mengarahkan apalagi mengintimidasi PNS agar mengiku-ti pilihan politiknya.
“Kepala daerah harusnya memberi contoh. Jangan karena arogansi politik untuk memenangkan salah satu calon presiden dan wakil presiden, sampai melakukan ancaman. Apakah itu mutasi jabatan dan sebagainya,” katanya.
Pendapat senada disampaikan Pengamat Kebijakan Publik dan Politik Batam Muhammad Zainuddin. Sebagai pejabat publik, seorang kepala daerah hendaknya netral dalam urusan politik ketika ia sedang berhadapan dengan kalangan PNS.
“Tidak boleh misalnya memberi arahan kepada kepala dinas, camat, maupun lurah untuk memilih partai tertentu atau calon presiden tertentu,” kata Zainuddin kepada Batam Pos, Kamis (28/3).
Akan tetapi, ia tidak menampik jika banyak kepala daerah merupakan orang politik yang juga dibenarkan secara aturan bertindak secara politik. Dengan catatan, kegiatan politiknya itu dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Seperti cuti maupun izin untuk melakukan aktivitasnya sebagai orang politik.
“Tapi ketika di hari Sabtu, Minggu, dia izin cuti sebagai kepala daerah, mengumpulkan caleg dan kader, ngomong politik tidak apa. Tapi karena dia saat itu sebagai orang politik, tak boleh ada PNS di situ,” imbuhnya.
Dua peran kepala daerah ini, Zainuddin berpendapat, merupakan kosekuensi regulasi politik di Indonesia. Maka dari itu, ia menilai perlu kejelian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan kegiatan pengawasannya, terlebih saat masa kampanye seperti sekarang.
“Benar-benar dipelototi, dioptimalkan pengawasan. Mungkin kalau perlu setiap gerak-gerik kepala daerah harus diawasi. Kalau perlu minta jadwal kegiatan kepala daerah, kalau dimungkinkan atau diperbolehkan,” paparnya.
Menurutnya, dalam mengawasi juga bersinergi dengan berbagai element seperti, masyarakat, LSM hingga media.
“Karena kita pahami dengan jumlah petugas yang ada mungkin Bawaslu kekurangan,” katanya.
(iza)
